tirto.id -
"Diagendakan pemeriksaan hari ini sebagai saksi untuk IKS," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (3/1/2018).
Febri menegaskan, pemanggilan Agus sudah dikoordinasikan dengan POM TNI. Ia menerangkan, penanganan perkara ini masing-masing ditangani oleh POM TNI dan KPK sesuai wilayah hukum sipil dan militer. Namun, Febri belum merinci detil pemeriksaan kali ini.
Sebagai informasi, KPK sudah memanggil Agus sebanyak dua kali pada 8 Desember 2017 dan 15 Desember 2018. Namun, mantan KASAU itu tidak hadir dalam pemeriksaan KPK. Ia tidak hadir dua kali dalam pemanggilan karena berada di luar negeri.
POM TNI melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian helikopter AW-101. Dalam penyelidikan, POM TNI menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. Sampai saat ini, ada lima orang anggota TNI AU yang menyandang status sebagai tersangka. Kelima oknum TNI AU ini yakni Marsma Fachri Adamy, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI AU, Letkol WW selaku pemegang kas, dan Pelda SS.
Fachri bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, Kolonel FTS sebagai penanggungjawab pengadaan, WW sebagai pejabat pemegang kas, dan SS menyalurkan dana kepada para pihak.
Selain lima tersangka dari tubuh TNI, KPK ikut menangani kasus ini. Mereka telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka. Irfan diduga mengatur tender proyek pengadaan helikopter senilai Rp715 miliar itu.
Negara mengalami kerugian Rp224 miliar akibat kasus korupsi ini. Barang bukti berupa pemblokiran rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar lebih. Selain itu, penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp7,33 miliar dari Letkol Adm WW pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri