tirto.id - Tilang elektronik baru diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk pengendara di kawasan Jakarta. Korps Lalu Lintas Polri pun berencana menerapkan sistem tilang tersebut di daerah lain Indonesia.
"Ada [rencana penetapan e-tilang di luar Jakarta]. Tahapan itu tentunya ada, tapi kami juga mengimbau pemerintah daerah untuk menyiapkan segalanya [alat tilang elektronik]," ucap Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Ia berpendapat, ketertiban pengendara mencerminkan ketertiban suatu daerah. Refdi belum dapat menjelaskan rinci tentang rencana tersebut.
Sementara itu, untuk pengendara di Jakarta dituntut lebih taat aturan setelah uji coba sistem tilang elektronik atau e-tilang berlaku pada 10 titik sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Lewat kamera pengawas, Kepolisian Lalu Lintas dapat mendeteksi aktivitas pengemudi yang melanggar aturan.
Mulai dari menggunakan telepon genggam saat menyetir, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar batas kecepatan dalam kota 40 km/jam, hingga penggunaan plat nomor yang tidak tepat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memiliki 12 kamera tilang elektronik di kawasan Ibu Kota. Dua kamera diterapkan sejak 1 November 2018, sementara 10 kamera telah dipergunakan sejak 1 Juli 2019.
Dua belas kamera ini berada di kawasan Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, yakni di JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kemenpar, JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.
- 1.134 Pelanggaran Terekam Kamera E-Tilang dalam Sepekan di DKI
- Dirugikan E-Tilang, Advokat Gugat Kapolda Metro Jaya Rp3 Miliar
- Cerita Pelanggar E-Tilang: Tak Sangka Ada Kamera yang Mengawasi
- Penerapan E-Tilang, Polisi Catat Ada 3.774 Pelanggar Lalu Lintas
- E-Tilang Diberlakukan, 228 Pengemudi Terbukti Langgar Aturan
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali