Menuju konten utama

Dirugikan E-Tilang, Advokat Gugat Kapolda Metro Jaya Rp3 Miliar

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Gatot Eddy Purnomo pun berstatus sebagai termohon yang dimintai ganti rugi Rp3 miliar atas penerapan tilang elektornik.

Dirugikan E-Tilang, Advokat Gugat Kapolda Metro Jaya Rp3 Miliar
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Advokat bernama Denny Andrian Kusdayat mengajukan permohonan praperadilan terhadap kasus tilang elektronik.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Purnomo pun berstatus sebagai Termohon dan diminta ganti rugi Rp3 miliar.

Pengajuan itu ditujukan ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan didaftarkan pada 22 Juli 2019, dengan Nomor Perkara: 89/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Denny diduga melintas di kawasan ganjil genap yang saat itu mobil yang dikendarai oleh saudaranya, Mahfudi, melanggar aturan tersebut.

"Kok bisa Polda mengalamatkan [surat tilang] kepada saya? Kalau ini pelanggaran lalu lintas yang salah pengemudinya. Saat itu saya merasa tidak mengemudikan mobil yang ditilang itu," ucap Denny di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (14/8/2019).

Pria itu keberatan membayar denda tilang tersebut. Ia berpendapat kejadian ini merupakan salah satu kelemahan penerapan tilang elektronik, seharusnya polisi menilang Mahfudi, bukan dirinya.

"[Tilang] bukan ke alamat [yang tertera] STNK justru dirugikan si korban. Subjek pelanggar itu bukan kendaraan, tapi orang. Tiba-tiba Anda punya STNK lalu diblokir. Pembuktian itu dalam hukum acara pidana tidak ada pada terlapor, tapi ada pada kepolisian," kata Denny.

Berdasarkan surat tilang elektronik bernomor B/1119/VII/YAN.1.2/2019/Datro dugaan pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera pengawas yang berada di jembatan penyeberangan orang di depan kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta Selatan, 17 Juli pukul 17.45.57 WIB.

Denny juga menyatakan, dia mudah saja membayar denda tilang, namun pengajuan praperadilan itu ia nilai untuk memperbaiki kesalahan.

"Saya mengajukan praperadilan ini bukan karena tidak suka kepada kepolisian, tapi ini lembaga praperadilan yang lebih horizontal, yang intinya mengawasi kepolisian," tutur Denny.

"Mereka tidak bisa main seenaknya, ini harus diuji dan pihak termohon tidak usah khawatir. Ini cuma introspeksi, kalau nanti tidak dikabulkan saya bayar denda," sambung dia.

Berikut alasan advokat ini mengajukan gugatan ada 10 yakni:

1.Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon ini untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak langsung berkepentingan guna mengajukan permohonan Praperadilan atas Perkara a quo;

3. Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon yang telah mengeluarkan Surat Nomor : B/11199/VII/YAN.1.2/2019/DATRO tertanggal 17 Juli 2019 adalah tidak sah dan melanggar ketentuan dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP;

4. Menyatakan segala alat bukti yang dimiliki oleh Termohon tidak sah;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Nomor: B/11199/VII/YAN.1.2/2019/DATRO tertanggal 17 Juli 2019 dan Penetapan Dugaan Pelanggaran lalu lintas terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

6. Menyatakan Surat Surat Nomor : B/11199/VII/YAN.1.2/2019/DATRO tertanggal 17 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah cacat hukum dan tidak sah;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan kepada Pemohon;

8. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian secara imateril kepada Pemohon sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);

9. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan segala nama baik Pemohon seperti sediakala;

10. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali