Menuju konten utama

Anies akan Integrasikan Data Penduduk DKI dengan Sistem e-Tilang

Pemprov DKI akan menyuplai sistem e-Tilang yang dikembangkan oleh Polda Metro Jaya dengan data kependudukan di ibu kota.

Anies akan Integrasikan Data Penduduk DKI dengan Sistem e-Tilang
Petugas kepolisian memantau lalu lintas menggunakan Closed Circuit Television (CCTV) di ruangan Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/11/2018). Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan sistem tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Patung Kuda atau di jalan Medan Merdeka dan kawasan Sarinah atau di jalan Thamrin. ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan mendukung penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau sistem tilang elektronik (e-tilang) yang diluncurkan Polda Metro Jaya, pada hari ini.

Anies berjanji Pemprov DKI akan membantu proses integrasi data kependudukan di ibu kota dengan sistem tilang elektronik yang dikembangkan kepolisian.

“Bentuk dukungan dari Pemprov DKI adalah data-data kependudukan. Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil kami akan terhubung dengan data yang ada di polda,” kata dia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Minggu (25/11/2018).

Dengan begitu, kata Anies, perpindahan kepemilikan kendaraan yang tercatat masih menunggak pajak, juga bisa terintegrasi dengan data tilang elektronik milik kepolisian.

“Dengan cara ini, kami berharap bisa merapikan dan menyinkronkan data kepemilikan kendaraan bermotor dengan fakta kendaraan itu digunakan oleh siapa,” kata Anies.

Dia menambahkan selama ini jumlah tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di DKI masih tinggi. Anies mencatat ada 4 juta motor yang menunggak pajak. Sedangkan jumlah mobil penunggak pajak kendaraan mencapai 700 ribu unit.

Total nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di DKI mencapai sekitar Rp2 triliun. Rinciannya, pajak kendaraan bermotor yang tertunggak senilai Rp855 miliar. Sementara tunggakan pajak mobil di DKI saat ini sebesar Rp1,2 triliun.

Selain itu, menurut Anies, data kependudukan yang disuplai oleh Pemprov DKI tersebut juga bisa berguna untuk menunjukkan alamat pelaku pelanggaran lalu lintas yang dikenai denda karena terjaring tilang elektronik.

“Jika ada pelanggaran, maka denda akan dikirimkan kepada orang yang namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan,” ujra Anies.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom