Menuju konten utama

Menengok Suasana Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Tak banyak yang mengurus pemutihan pajak di Samsat Kecamatan Pasar Minggu, kemarin. Sementara di Polda Metro Jaya cukup ramai.

Menengok Suasana Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
Suasana pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di Samsat Kecamatan Pasar Minggu, Jumat (16/11/2018). Rizky Ramadhan/Tirto.Id

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor. Penghapusan, atau yang biasa juga disebut pemutihan, dimulai Kamis, 15 November 2018, hingga satu bulan ke depan.

Pada hari kedua, Jumat (16/11), masyarakat yang mengurus pemutihan tidak terlalu banyak. Di Samsat Kecamatan Pasar Minggu misalnya, selama setengah jam reporter Tirto memantau, hanya sekitar 20-an orang yang turut serta.

Nur Muhammad salah satunya. Warga Kebagusan ini mendaftarkan perpanjangan pajak motor roda duanya yang sudah terlambat lima bulan. "Untung, aja, enggak ada denda. Sekarang saya mendahulukan daftar motor yang ini, karena pajaknya sudah mati. Motor satu lagi bulan depan baru habis," kata Nur.

Menurut Nur tak banyak sosialisasi terkait pemutihan kali ini. Ia dapat informasi pemutihan dari pesan WhatsApp dari kawannya.

"Enggak tahu, dah, kenapa [minim sosialisasi]. Tapi untung, aja, ada pemutihan, jadi enggak harus keluar duit lebih, lah."

Menurut Nur, proses pengurusan juga tidak terlalu lama, hanya berkisar 5-10 menit. "Mengisi formulirnya saja yang lama," terangnya.

Suasana kontras terlihat di kantor pelayanan bersama Polda Metro Jaya. Warga yang mendaftar perpanjangan PKB terlihat ramai mengantre. Terhitung hingga pukul 14.50 WIB, sudah ada 870 pendaftar.

Nini Suprapti baru saja mengantar berkasnya ke tempat pendaftaran. Ia bercerita, berkas yang harus dibawa ialah STNK, BPKB, fotokopi KTP, dan formulir. Semuanya diantar ke bagian pendaftaran.

"Udah, itu tinggal tunggu, aja," katanya.

Namanya memang dipanggil tak lama setelah menyerahkan berkas. Ia maju dan mengambil berkasnya, lalu pulang. "Untung ada pemutihan. Kalau enggak, berapa duit keluar?" imbuhnya.

Pemutihan Pajak, Peningkatan Penerimaan Pajak

Menurut Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat Eling Hartono, pemutihan ini diberlakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak.

"Kami memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak. Masa pemutihan ini diharapkan masyarakat yang menunggak dapat membayarkan pajak kendaraannya," ujar Eling, mengutip Antara.

Selain pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), penghapusan denda dan sanksi administrasi juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018.

Eling menyebutkan saat ini pajak DKI telah terkumpul Rp2,6 triliun uang pajak dari target Rp2,9 triliun hingga Rabu (14/11). Penerimaan pajak ini baru mencapai 89,15 persen, sehingga perlu untuk ditingkatkan.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar Rp1,6 triliun dari target Rp1,8 triliun atau mencapai 88,47 persen, dan BBN-KB mencapai Rp1,03 triliun atau 91,27 persen dari target Rp1,12 triliun.

Baca juga artikel terkait PEMUTIHAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Rizky Ramadhan

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Rizky Ramadhan
Penulis: Rizky Ramadhan
Editor: Rio Apinino