Menuju konten utama

Seluk Beluk Faktur, Akta Lahir Mobil dan Sepeda Motor

Faktur berfungsi sebagai identitas kendaraan yang dikeluarkan oleh agen pemegang merek (APM).

Seluk Beluk Faktur, Akta Lahir Mobil dan Sepeda Motor
Sejumlah mobil terbaru dari berbagai merek dipamerkan di pusat perbelanjaan di Bogor, Selasa (13/3/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Layaknya manusia, kendaraan juga punya 'akta kelahiran' yang menunjukkan identitas awal. Akta kelahiran itu disebut faktur, secarik dokumen yang diserahkan kepada pemilik kendaraan baru saat unit sepeda motor atau mobil diantar.

Faktur memuat data-data krusial kendaraan, antara lain nomor rangka, nomor mesin, warna, dan model kendaraan. Produsen atau agen pemegang merek (APM) membuat empat salinan faktur yang masing-masing diserahkan kepada kepolisian untuk penerbitan STNK dan BPKB, serta dipegang dealer dan pemilik kendaraan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), untuk keperluan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor baru dibutuhkan “bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah”.

Data dari faktur, termasuk identitas dan domisili pemilik kendaraan akan dimuat dalam STNK dan BPKB. Singkatnya, faktur adalah surat yang sangat sahih sebelum dokumen kepemilikan terbit. Namun, faktur tetap tidak bisa menjadi legitimasi untuk mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Faktur hanya berguna untuk sementara waktu, sebelum STNK dan BPKB terbit. Setelah dokumen kepemilikan lengkap, keberadaan faktur tidak begitu bernilai krusial. Namun, untuk urusan terkait syarat pembiayaan atau leasing kendaraan, faktur tetap dibutuhkan.

Anggapan segelintir orang, kendaraan bekas yang tidak lagi memiliki faktur jatuh harga jualnya. Namun, anggapan itu kurang tepat, sebab STNK dan BPKB sudah cukup untuk membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan. Dua dokumen primer tersebut terdaftar resmi di kepolisian, sehingga memiliki status hukum yang jelas.

“Sebenarnya secara fungsi (faktur) sudah tidak ada lagi apabila sudah terbit STNK dan BPKB,” jelas Manajer Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Antonius Widiantoro kepada Tirto.

Menurut Anton, walaupun secara substansi tidak lagi krusial, keberadaan faktur menjadi penguat identitas kendaraan. “Namun biasanya memang kebiasaan dari pembeli kendaraan second menanyakan faktur agar lebih meyakinkan,” kata Anton.

Perusahaan pembiayaan kredit juga enggan menyetujui permohonan kredit untuk kendaraan yang tidak memiliki faktur. Alasannya karena faktur merupakan sumber primer identitas kendaraan, meskipun data-datanya sudah dimuat di STNK dan BPKB.

“Faktur itu kan asal muasal BPKB dibuat, harus ada dong,” ujar Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi.

Namun, keharusan menyertakan faktur untuk pengajuan kredit, menurut Suwandi dapat berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan pembiayaan masing-masing.

Di lain sisi, tidak menutup kemungkinan faktur pun dipalsukan layaknya BPKB dan STNK. Agar tidak terjebak aksi penipuan dan penggelapan kendaraan, pembeli kendaraan bekas sepatutnya mengecek legalitas dokumen kendaraan sebelum membeli. Verifikasi bisa dilakukan lewat layanan informasi kendaraan bermotor yang kini bisa diakses secara online atau pemeriksaan langsung ke pihak kepolisian.

"Kalau di Jakarta bisa ke Polda Metro, nanti sekaligus bawa mobil dan surat-suratnya semua. Ada tim kami yang akan melakukan pengecekan keaslian semua surat-suratnya dan data-datanya juga,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, dikutip Kompas.com.

Infografik Faktur kendaraan

Harga Pada Faktur

Pada faktur kendaraan bermotor, tercantum harga dasar kendaraan sebelum dikenai tarif bea balik nama (BBN), penerbitan STNK dan BPKB, serta pajak kendaraan. Harga yang tertera di faktur merupakan nominal yang dibayar dealer ke pabrikan.

Mengutip artikel US News berjudul "What Is Dealer Invoice Price?", harga kendaraan di dealer merupakan nilai MSRP (manufacturer’s suggested retail price) atau harga retail yang ditetapkan oleh pabrikan. Selisih antara “harga faktur” dengan MSRP menghasilkan keuntungan buat dealer dari setiap kendaraan yang terjual.

Namun, tidak keseluruhan selisih itu terserap menjadi keuntungan dealer, disebutkan Motorcyclist, ada biaya pengiriman serta berbagai ongkos perawatan yang harus dikeluarkan dealer. Dalam konteks dealer di Indonesia, selisih harga faktur dengan harga on the road mencakup biaya penerbitan dokumen kendaraan.

Harga pada faktur pun tidak benar-benar merepresentasikan “harga pabrik” produk sepeda motor atau mobil. US News menyebut, dealer bisa mendapatkan keringanan untuk membayar produk tertentu dengan nilai di bawah harga faktur. Dengan begitu mereka bisa menjual produk dengan banderol lebih murah atau memperbesar keuntungan.

Kompensasi harga dari pabrikan juga membuat dealer punya ruang untuk menjalankan strategi pemasaran. Mereka bisa membuat program cashback atau memberikan bonus aksesori kendaraan untuk menggaet pembeli tanpa harus was-was kehilangan untung.

Dalam artikel US News dijelaskan, “Semakin usang (model) kendaraan yang dijual, ketertarikan pembeli untuk membeli dengan harga normal MSRP berkurang dan dealer pun tidak membayar penuh sesuai harga faktur (kepada pabrikan). Berapa banyak pengurangan harga yang mereka bayar? Itu adalah rahasia yang tidak pernah dibeberkan kepada Anda dan tidak akan kalian temukan di situs manapun di internet."

Strategi potongan harga biasanya dilakukan untuk menjual produk yang kurang laris atau menjelang pergantian model. Berbeda dengan produk yang tengah populer dan permintaannya sangat banyak, dealer tidak ragu untuk menaikkan harga jual dari MSRP.

Harga dasar kendaraan yang ditetapkan pabrikan untuk dealer merupakan rahasia besar perusahaan. Saat Tirto mengonfirmasi mengenai informasi harga yang tercantum di faktur sepeda motor Yamaha, Anton menjadi sangat tertutup. “Maaf tidak bisa saya infokan,” katanya singkat.

Faktur sebagai dokumen bagian penting dari kendaraan, bagi pemilik kendaraan penting saat akan menjual secara kredit

kendaraannya, bagi pembeli sangat penting untuk memastikan historis hingga jenis transmisi yang ada pada kendaraan yang akan dibeli. Sehingga menjaga dan menyimpannya patut diperlakukan seperti BPKB maupun STNK.

Baca juga artikel terkait STNK atau tulisan lainnya dari Yudistira Perdana Imandiar

tirto.id - Otomotif
Penulis: Yudistira Perdana Imandiar
Editor: Suhendra