Menuju konten utama

Korban Tumpahan Soda Api di Padalarang Ambil Uang Ganti Rugi

Sejumlah pemilik kendaraan mengaku uang kompensasi yang diterima dari pemilik truk tangki soda api yang bocor di Padalarang masih kurang.

Korban Tumpahan Soda Api di Padalarang Ambil Uang Ganti Rugi
Warga antre melakukan pendaftaran ulang saat pembayaran uang ganti rugi dampak tumpahan cairan kimia di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025). Sebanyak 104 orang korban luka dan 1.260 unit kendaraan yang terdampak tumpahan cairan kimia caustic liquid NaOH (Natrium Hidroksida) atau soda api dari truk tangki milik CV Yasindo Multi Pratama menerima pembayaran uang ganti rugi secara bertahap dengan nominal yang beragam tergantung dari kerusakan kendaraan serta biaya pengobatan. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/nym.

tirto.id - Ratusan korban pemilik kendaraan terdampak cairan kimia soda api di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, mengantre untuk meminta ganti rugi dari perusahaan CV Yasindo Multi Pratama di Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, pada Kamis (2/01/2025).

Pantauan kontributor Tirto, para pemilik kendaraan masih berkumpul sampai pukul 19.00 WIB meski sebetulnya pendaftaran atau pengambilan uang kompensasi telah ditutup pada 17.00 WIB. Bahkan, mereka sudah berkumpul dari pagi pukul 08.00 WIB.

Proses kompensasi sendiri dilakukan dengan mengharuskan mereka mengecek dulu nama dan nomor kendaraan yang terdata, lalu mereka diarahkan ke meja registrasi sebelum menerima uang penggantian.

Nama dan nomor kendaraan mereka tertera di dalam kertas yang ditempel di dinding Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi. Ada sekitar 1.064 nama pemilik kendaraan yang terdampak.

Salah seorang korban, Edi (21 tahun), asal Cikalongwetan mengaku menerima uang kompensasi sebesar Rp300 ribu. Edi mengatakan jumlah kompensasi tersebut belum cukup mengganti ke seluruh dampak dari cairan kimia yang mengenai beberapa bagian di motornya.

“Dikasih 300 ribu. Enggak cukup nutup buat biaya perbaikan sebetulnya. Buat cat ulang aja berapa, kan? Tapi diambil saja, daripada lama lagi,” ujar Edi ditemui di lokasi.

Hal yang sama dialami oleh Hendra (24 tahun). Ia mengantarkan kakaknya yang motornya mengalami kerusakan akibat cipratan soda api di bagian velg, knalpot, dan bodi bagian bawah.

Dia menaksir ongkos perbaikan kerugian cat ulang secara kasar sebesar Rp900 ribu. Hendra menyebut, kakaknya mencoba mengomunikasikan kompensasi untuk kerusakan ringan itu.

Pihak Perusahaan Janji Terus Bertanggung Jawab

Perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Syamsul Bahri Amboday, mengatakan perusahaannya berjanji bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa para pemilik kendaraan tersebut.

"Alhamdulillah hari ini selesai, rusak berat juga apa-apa yang saja terdampak. Hasil negosiasi dengan kawan-kawan," kata Syamsul, saat ditemui di lokasi.

"Mekanismenya, kesepakatan dengan kekuatan modal yang ada di perusahaan," tambah dia.

Syamsul mengatakan, atas kasus ini perusahaan telah mengeluarkan uang mencapai Rp1 miliar. Ia menuturkan, kasus ini baru pertama kali dialami oleh perusahaan dan saat ini telah melakukan evaluasi internal.

"Kami tidak mau berdampak, kita anggap ini musibah, evaluasi kelanjutannya, ini pelajaran efek jera bagi kami untuk bisa mengevaluasi kami agar tidak terjadi," ucap Syamsul.

Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti, mengungkapkan, saat ini proses penyidikan tetap berjalan. Perusahaan sendiri telah membayarkan 834 kendaraan yang sudah dibayarkan kompensasi.

"Untuk proses penyidikan tetap berjalan, itu karena ranah yang berbeda. Jadi biarkan perusahaan mengganti kompensasi, namun penyidikan kami terus dijalankan," jelas Bayu.

Meski saat ini penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tengah berjalan. Bayu menyebut ancaman hukuman berdasarkan undang-undang pasal ancaman hukuman 2 tahun.

"Dalam kejadian ini kami menerapkan Pasal 310 ayat 1 dan 2 jadi kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi dan luka ringan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN TRUK atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Bayu Septianto