tirto.id - Mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie melaporkan ketua umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah mengatakan melaporkan pencemaran nama baik dari lima orang yakni satu kader bukan dari pengurus dan empat petinggi Partai Demokrat.
"Salah satu yg akan kami laporkan AHY," kata Rusdiansyah saat melapor Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).
Pencemaran nama yang dimaksud adalah mengaitkan Marzuki teribat kudeta Demokrat. Padahal tudingan tidak bisa dibuktikan, antara lain Marzuki bertemu siapa saja terkait kudeta
"Dan beliau juga harusnya bisa dihubungi, tidak ada proses tabayun terhadap diri beliau," katanya.
Marzuki disebut tak terima dicap sebagai pengkhianat partai sebagaimana diungkap dalam keterangan pers Partai Demokrat ketika memecat Mazruki. Padahal, lanjut Rusdiansyah, dalam surat pemecatan tidak disebutkan adanya pengkhianatan.
"Hal inilah yang melatarbelakangi kami hari ini sampai ke Bareskrim, keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum tidak ingin memenjarakan orang, tapi ada kepastian bisa dihadirkan bukti-bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke beliau," ujar Rusdiansyah.
Ketum Demokrat, AHY memecat Marzuli Alie bersama enam orang lain diduga akan mengambilalih partai. Mereka dituding akan menggulingkan AHY, kemudian menempatkan Kepala Staf Presiden, Moeldoko sebagai gantinya.
Editor: Zakki Amali