tirto.id - Kekisruhan di internal Partai Demokrat masih terus berlanjut sejak Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghembuskan isu kudeta pada awal Februari lalu.
AHY menyebut ada pihak-pihak yang ingin mengguling posisinya untuk kepentingan pencalonan presiden 2024. Putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini pun menuding: ada beberapa pihak internal dan eksternal Partai Demokrat yang terlibat di balik rencana penggulingannya dari kepemimpinan partai.
Baru-baru ini, sebagian pihak di internal Partai Demokrat justru mendesak untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) guna mengatasi konflik dan kericuhan di dalam partai.
Salah satu desakan itu, kata Anggota Forum Pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan bersama 7 anggota lainnya, karena kepemimpinan AHY yang mereka nilai kurang mampu dalam memimpin partai, demikian diwartakan Antara.
Partai Demokrat, meski masih terjadi perbedaan pendapat terkait pendirinya, pernah menjadi partai penguasa selama 10 tahun, tepat di saat SBY menjadi presiden. SBY sendiri juga pernah menjadi ketua umum dan kini ia memegang jabatan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Lantas, bagaimana aturan Kongres Luar Biasa (KLB) di Partai Demokrat, apakah bisa digelar tanpa seizin SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat?
Aturan KLB di Partai Demokrat
Sebagaimana tertuang dalam AD/ART Partai Demokrat pasal 81, kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Kongres Luar Biasa memiliki wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Kongres.
Kongres dan Kongres Luar Biasa berwenang (ayat 3):
- Meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
- Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
- Menetapkan Formatur Kongres.
- Menyusun Program Umum Partai.
- Menetapkan Keputusan Kongres lainnya.
Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan (ayat 4):
- Majelis Tinggi Partai, atau
- Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Kongres Luar Biasa dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (4) tersebut.
Editor: Iswara N Raditya