tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons perihal pencabutan status tersangka terhadap almarhum Muhammad Hasya Athallah dalam kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri.
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti menyatakan kasus ini sejak awal memunculkan protes dari keluarga almarhum, karena orang yang diduga menabrak, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, tidak langsung membawa ke rumah sakit, bahkan harus menunggu lebih dari 30 menit untuk dibawa ke rumah sakit.
Lebih lanjut, proses penyelidikan yang lama, bahkan sempat ada upaya mengajak keluarga Hasya untuk mediasi tapi ditolak keluarga. Kemudian muncul SP2HP yang menyatakan status almarhum sebagai tersangka.
"Kami menduga ada komunikasi yang kurang baik kepada keluarga almarhum dan di sisi lain ada dugaan (polisi) kurang profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan," ucap Poengky kepada Tirto, Selasa, 7 Februari 2023.
Serta adanya dugaan keberpihakan kepada Eko yang terkesan membiarkan korban, menjadikan kasus ini menjadi perhatian publik. Jika sejak awal penyidik profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan didukung investigasi secara saintifik, Kompolnas yakin kasus tidak akan seperti ini.
Setelah Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang dan melakukan gelar perkara khusus ternyata menemukan bukti-bukti baru, Polda kemudian mencabut status tersangka Hasya dan memulihkan nama baiknya.
"Kompolnas berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Kasus-kasus kecelakaan lalu lintas sering terjadi, sehingga diharapkan penyidik lalu lintas selalu profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Poengky. Kompolnas juga mendorong penyidik yang diduga tidak profesional agar diperiksa Bidang Propam.
Selain itu, Kompolnas juga mendorong tindak lanjut kasus ini agar laporan orang tua almarhum terkait dugaan pembiaran, segera diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketidaksesuaian prosedur menjadi alasan Polda Metro Jaya meminta maaf atas penyelidikan kasus kematian Hasya.
"Bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Februari 2023.
"(Kami) menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," lanjut dia.
Pada 6 Oktober 2022, Hasya meregang nyawa di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Motor yang ia kendarai selip karena menghindari pengendara motor lain di depannya. Hasya oleng, kemudian ia jatuh ke lajur lawan.
Dari arah yang berlawanan, sebuah mobil Pajero milik Eko sedang melintas. Karena jarak antara mobil dan tubuh Hasya sekira 5 meter, Hasya tertabrak. Dalam perkara ini, Eko tak jadi tersangka.
Malah sebaliknya, polisi menetapkan Hasya yang tewas sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara, sehingga menyebabkan ia meninggal.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri