Menuju konten utama

Status Tersangka Hasya Dicabut, ISESS: Harus Ada Sanksi Disiplin

ISESS menyoroti pencabutan status tersangka kasus kecelakaan mahasiswa UI, Hasya Athallah, dan permintaan maaf Polda Metro Jaya.

Status Tersangka Hasya Dicabut, ISESS: Harus Ada Sanksi Disiplin
Kendaraan mahasiswa UI di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). ANTARA/Ilham Kausar.

tirto.id - Pengamat kepolisian ISESS Bambang Rukminto menyoroti pencabutan status tersangka kasus kecelakaan, Muhammad Hasya Athallah, dan permintaan maaf oleh Polda Metro Jaya.

Dia berpendapat, satu sisi langkah jajaran Polda Metro Jaya pantas diapresiasi sebagai kemajuan dari institusi kepolisian untuk mengakui kesalahan.

"Tapi permintaan maaf itu saja tentu tak cukup, tanpa ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam kesalahan penanganan dan penetapan korban sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Bambang kepada Tirto, Selasa, 7 Februari 2023.

Kelalaian dan ketidakprofesionalan penyidik harus mendapat hukuman, bukan pembiaran begitu saja agar jadi pembelajaran kasus serupa tak terulang. "Penyidik yang menetapkan korban sebagai tersangka harus diperiksa Propam dan kalau ditemukan kesalahan prosedur harus diberi sanksi disiplin," lanjut Bambang.

Kalau hukuman sekadar penempatan khusus tentu tak adil bila dibanding kerugian nama baik institusi yang saat ini sedang membangun kepercayaan publik. Hukuman demosi, penundaan pangkat dan tidak mendapat jabatan sepertinya bisa menjadi efek jera.

Karena keputusan penetapan tersangka tidak dilakukan orang per orang, tentunya ada beberapa personel di unit Laka Lantas dan Satlantas yang harus diberi sanksi. Bila sesuai Peraturan Kapolri tentang pengawasan melekat, produk kebijakan yang salah, maka pimpinan satu sampai dua tingkat ke atas harus ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.

Sebuah kebijakan harus memenuhi unsur kehati-hatian sebelum diputuskan. Sebelum menetapkan harus cek dan ricek dahulu dan pimpinan harus memastikan bahwa semua memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Tanggung jawab pimpinan, kata Bambang, ialah mengontrol dan mengawasi. Maka sanksi tidak hanya pada personel di lapangan, tetapi juga pada atasan karena tidak menjalankan fungsi dengan baik.

Ketidaksesuaian prosedur menjadi alasan Polda Metro Jaya meminta maaf atas penyelidikan kasus kematian Hasya.

"Bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Februari 2023.

"(Kami) menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," lanjut dia. 6 Oktober 2022, Hasya meregang nyawa di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Motor yang ia kendarai selip karena menghindari pengendara motor lain di depannya. Hasya oleng, kemudian ia jatuh ke lajur lawan.

Dari arah yang berlawanan, sebuah mobil Pajero milik eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, sedang melintas. Karena jarak antara mobil dan tubuh Hasya sekira 5 meter, Hasya tertabrak. Dalam perkara ini, Eko tak jadi tersangka.

Malah sebaliknya, polisi menetapkan Hasya yang tewas sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara, sehingga mengakibatkan ia meninggal.

Baca juga artikel terkait KASUS KECELAKAAN MAHASISWA UI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri