Menuju konten utama

Kompolnas Minta Propam Tindak Pernyataan Tahanan BNN Tana Toraja

Tindakan Polri, menurut Kompolnas haruslah tanpa pandang bulu menangkap anggotanya yang masih terlibat kasus narkoba atau bahkan mengonsumsinya.

Kompolnas Minta Propam Tindak Pernyataan Tahanan BNN Tana Toraja
Pengamanan ketat masih diberlakukan di depan gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti pernyataan seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Tana Toraja.

Tahanan ini mengaku bisa beraksi karena ada perlindungan dari kepolisian resor (polres) saat menyela konferensi pers yang dipimpin Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo.

"Perlu menjadi perhatian Bidang Propam dan Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti benar tidaknya omongan yang bersangkutan. Karena diduga menyangkut anggota Polri," ucap Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, kepada Tirto, Senin (20/2/2023).

Sungguh ironis jika ada anggota Polri yang terlibat kasus narkotika, kata Poengky. Sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menindak tegas pelaku kejahatan narkoba, ternyata sampai saat ini masih ada anggota Polri diduga terlibat peredaran narkotika, bahkan mengonsumsinya.

Tindakan Polri, tegas Poengky haruslah tanpa pandang bulu menangkap anggotanya yang diduga terlibat kasus narkoba.

Poengky berkata perlu sering dilakukan razia tes urine anggota. Bila ada yang hasilnya positif mengandung zat narkoba, maka harus segera diproses hukum.

"Dari mana yang memperoleh narkoba? Adakah kemungkinan keterkaitan yang bersenang dengan jaringan narkoba? Tindakan tegas terhadap anggota yang terjaring narkoba akan memunculkan efek jera," terang Poengky.

Poengky menambahkan perlu ada pengawasan melekat guna mencegah anggota terpapar narkoba dan hukuman tegas bagi anggota yang terlibat narkoba.

"Jika benar ada anggota yang menjadi beking bandar atau pengedar narkoba, maka tidak boleh ada ampun bagi mereka. Harus tegas diproses pidana," tegasnya.

Seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan saat dilakukan konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu.

Saat Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo berbicara, ia menyela sambil mengatakan aksinya bisa dilakukannya karena ada perlindungan dari polres. Belum diketahui Polres mana yang dimaksud tersangka dalam pernyataannya itu.

"Saya sedikit bicara, Bu. Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah, (oleh) Polres," kata tahanan tersebut dalam sebuah unggahan video yang menjadi viral di media sosial.

Pernyataan tersangka itu pun ditanggapi Kepala BNNK Tana Toraja. Menurutnya pihaknya tak mudah percaya omongan tersangka dan akan ditindaklanjuti jajarannya.

"Info itu kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Keterangan tersangka harus diuji dan harus dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzalimi orang. Bisa saja tersangka mengaku, karena ditangkap," kata Dewi, Minggu (19/2/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana mengatakan pihaknya langsung menyelidiki pernyataan tersangka kasus narkotika BNNK Tana Toraja tersebut.

"[Bidang] Profesi dan Pengamanan masih menyelidiki terkait yang disampaikan tersangka," ucap Komang ketika dihubungi Tirto, Senin (20/2/2023).

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto