tirto.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menaikkan status Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat tingkat Mabes Polri dan Polda.
"Peningkatan dari unit menjadi direktorat ini sangat dibutuhkan, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak semakin meningkat," kata Poengky dikutip dari Antara, Senin (3/1/2021).
Poengky mengklaim kenaikan Unit PPA menjadi Direktorat PPA sesuai dengan rekomendasi Kompolnas kepada Polri. Hal itu bakal meningkatkan pelayanan dan perlindungan pada perempuan dan anak-anak terkiat upaya penegakan hukum.
Rencana dinaikkannya Unit PPA menjadi Direktorat PPA disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mabes Polri, Jumat (31/12/2021).
"Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian kami, bagaimana dalam penanganannya jangan sampai korban menjadi korban dua kali," kata Sigit.
Hal itu merupakan bagian dari program transformasi organisasi Polri yang dijanjikan oleh Kapolri dalam 'fit and proper test' tahun lalu.
Sigit menjelaskan penanganan perkara terkait perempuan dan anak dilayani oleh petugas yang mayoristas polisi wanita (Polwan). Selain itu, Direktorat PPA Polri nantinya juga menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan.
"Ini semua untuk memberikan rasa aman bagi korban yang akan melapor dan mendapatkan pendampingan secara psikologis dari petugas wanita, sehingga betul-betul memberikan perlindungan dan memberikan pendampingan yang baik," kata Sigit.
Sementara itu, sepanjang 2021 Polri mencatat kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak yang dilaporkan sebanyak 2.524 perkara dengan penyelesaian perkara sebanyak 1.094 perkara.
Kejahatan lainnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 173 perkara, sedangkan yang diselesaikan sebanyak 82 perkara.
Sigit mengklaim penegakan hukum oleh Polri berorientasi kepada korban, penyidik harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban khususnya perempuan dan anak. Kemudian, penyidik PPA juga mempertimbangkan dampak dan kerugian kepada korban sebagai pemberatan kepada tersangka.