tirto.id - Kompolnas mendesak Polri membongkar jaringan besar yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini dikarenakan kasus pelibatan anggota kepolisian dalam kasus narkoba masih terus terjadi.
“Oleh karenanya, upaya untuk memberantas narkoba dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jaringan yang ada,” kata Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, saat dihubungi wartawan, Rabu (18/2/2026).
Dia menerangkan dengan membongkar jaringan besarnya, maka peristiwa yang sama tidak akan terjadi kepada siapa pun, khususnya anggota kepolisian. Anam menilai karakter dasar kejahatan narkoba adalah berjejaring.
“Yang kedua, harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba ini. Kalau dilakukan oleh petugas, contohnya oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas,” ungkap Anam.
Anam menambahkan harus menjadi komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, maupun majelis hakim atas pemberantasan jaringan besar narkoba.
Dia menyampaikan, komitmen pemberatan juga harus dilakukan untuk menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba. Selain itu, menunjukkan negara berkomitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian.
Diketahui, kasus narkoba yang yang menyeret anggota Polri adalah eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tersangka untuk mendalami tindak pidana yang dilakukannya," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi, Jumat (13/2/2026).
Didik kemudian dilakukan penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polri dan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP). Dia bahkan terancam hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































