tirto.id -
"Pada dasarnya kami sesalkan kasus ini. Dan kami kaget ketika tahu bahwa Komodo yang diperjualbelikan itu adalah Komodo yang berada di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK)," kata Kepala Dinas Pariwisata NTT I Wayan Darmawan kepada Antara di Kupang, Kamis (28/3).
Hal ini disampaikan menanggapi kasus jual beli Komodo yang berhasil digagalkan pengirimannya ke luar negeri oleh Polda Jatim.
Menurut Polda Jatim, dari pengakuan para tersangka, sudah melakukan aksi jual beli itu selama tahun 2016-2019 dengan jumlah Komodo yang dijual mencapai 41 ekor.
Wayan menambahkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kasus itu.
"Jadi kemarin itu usai mendapatkan informasi itu saya langsung mengontak pihak dari Ditjen SDA dan Ekosistem Kementerian KLHK untuk memastikan hal itu di Polda Jatim, dan diketahui bahwa ada pernyataan Komodo dari Flores itu karena pengakuan dari para tersangka," katanya.
Wayan juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Manggarai Barat soal kasus itu dan saat ini Polres setempat tengah melakukan investigasi kasus Komodo yang dicuri guna mencari tahu siapa dalang di balik pencurian Komodo di kawasan TNK.
"Hari ini juga saya akan menugaskan Kabid destinasi Dispar NTT berangkat ke Surabaya untuk memastikan informasi soal Komodo yang diperjualbelikan itu," katanya.
Sebelumnya Gubernur NTT Viktor B Laiskodat sendiri sudah menyatakan bahwa Komodo adalah salah satu aset penting NTT dan Indonesia karena menjadi masa depan pariwisata sebagai "prime mover" ekonomi NTT dan menjadi destinasi utama Indonesia.
Gubernur pernah mengajukan permintaan kepada Kementerian KLHK agar TN Komodo dikelola Pemprov NTT agar populasi Komodo tidak diganggu gugat.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dhita Koesno