tirto.id - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani mengatakan penetapan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua tak akan mempengaruhi pendalaman dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
"Enggak ada yang berubah, karena kan kasus pelaporan KS (kekerasan seksual) nya meskipun terkait tapi juga adalah kasus yang berbeda dengan kasus penembakan," kata Andy saat dihubungi Tirto, Kamis (11/8/2022).
Andy juga menegaskan pihaknya akan menjalankan mandat Komnas Perempuan yaitu memastikan bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum itu mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
"Dan kita juga sudah punya UU TPKS yang memiliki amanat tertentu untuk seseorang yang melapor kasus kekerasan seksual," katanya.
Andy mengatakan saat ini pihaknya sedang berupaya mengkoordinasikan pertemuan dengan Putri Candrawathi.
"Sebelum kerja bersama dengan Komnas HAM itu, Komnas Perempuan sudah pernah menjumpai Ibu Putri. Pasca kerjasama Komnas Perempuan dengan Komnas HAM ini sedang kami koordinasikan," katanya.
Pada perkara kematian Yosua, Tim Khusus menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan para tersangka memiliki peran masing-masing.
“Bharada RE menembak korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, Irjen FS meyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.
Para tersangka perkara ini adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dugaan pelecehan seksual muncul pada kronologi awal yang dianggap sebagai skenario tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E.
Dalam skenario itu, sebelum terjadinya penembakan, diungkapkan Brigadir Yosua sedang berada di dalam kamar pribadi Sambo dan ada istri Sambo di dalamnya.
Sementara itu melihat perkembangan kasus, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto menuturkan, kecil kemungkinan terjadi adanya pelecehan seksual.
Karena empat tersangka yang ditetapkan Bareskrim, yaitu RE, RR, KM, dan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS), dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto