Menuju konten utama
Tragedi Stadion Kanjuruhan

Komnas HAM Minta PSSI Beri Trauma Healing bagi Korban Kanjuruhan

Beka menyebut Komnas HAM telah meminta PSSI untuk memberikan trauma healing pasca tragedi Kanjuruhan tersebut.

Komnas HAM Minta PSSI Beri Trauma Healing bagi Korban Kanjuruhan
Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah) bersama Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (kiri) dan anggota pencari fakta Komnas HAM memberikan keterangan kepada media terkait hasil temuan awal Komnas HAM atas Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, trauma pasca tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dialami oleh banyak pihak termasuk keluarga korban, pemain Arema hingga tenaga medis.

“Pemulihan terhadap korban dan keluarga korban, karena ini soal trauma dan sebagainya, trauma ini, kan, bukan hanya pada korban, tapi pemain Arema juga trauma, tenaga medis juga begitu (trauma)" kata Beka di Kantor Komnas HAM, Kamis, 13 Oktober 2022.

Terkait hal tersebut, Beka menyebut pihaknya telah meminta PSSI untuk memberikan trauma healing pasca tragedi tersebut.

“Nah, tadi kami meminta kepada PSSI juga berkomitmen akan memberikan trauma healing sebagai bagian dari pemulihan," kata Beka.

Namun demikian, pihak Komnas HAM belum dapat memastikan bentuk trauma healing yang akan diberikan. “Kami belum sampai pada detail-detail seperti itu. Ini kan baru komitmen, nanti kita ukur dulu komitmennya, itu ya, baru ngomong terus langsung dievaluasi kan repot juga kita," ujar Beka.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward, Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Korban meninggal akibat penembakan gas air mata bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 132. Tragedi maut sepak bola di Kanjuruhan ini disorot dunia karena memakan banyak korban jiwa.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz