tirto.id - Komnas HAM resmi membentuk tim pemantau proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kasus penyerangan itu terjadi pada April 2017, tapi sampai saat ini penyelidikan kepolisian belum menemukan tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga menjadi ketua tim tersebut. Sandra mengatakan pembentukan tim itu berdasarkan keputusan sidang paripurna Komnas HAM pada awal Februari lalu.
"Berdasarkan keputusan sidang paripurna Komnas HAM nomor 2/SP/II/2018 tanggal 6-7 Februari 2018 telah disepakati pembentukan tim bentukan Sidang Paripurna terkait kasus Novel Baswedan," kata Sandra di Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat (9/3/2018).
Komnas HAM membentuk tim tersebut karena penanganan perkara penyerangan Novel di kepolisian, yang sudah memasuki hari ke-333, belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, kasus ini mendapat sorotan publik.
Sandra menjelaskan pembentukan tim itu juga sesuai pasal 89 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Sandra memimpin tim tersebut yang beranggotakan 6 orang. Para anggota itu adalah Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), M. Choirul Anam (Komisioner Komnas HAM) dan Franz Magnis-Suseno (akademikus, rohaniawan dan budayawan).
Tiga anggota lainnya ialah Abdul Munir Mulkhan (akademikus dan tokoh Muhammadiyah), Alissa Wahid (Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian), serta Bivitri Susanti (pakar hukum).
Sandra mengatakan tim bentukan Komnas HAM tersebut akan berusaha memastikan proses hukum terhadap kasus penyerangan Novel berjalan sesuai koridor HAM. Menurut dia, Novel berhak mendapatkan keadilan hukum. Karena itu, tim tersebut akan berfokus mendorong penyelesaian hambatan-hambatan di penanganan kasus penyerangan Novel.
"Tim ini akan melakukan upaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran. Oleh karenanya, tim akan bekerja secara terbuka dan bekerja sama dengan semua pihak, termasuk Presiden, Kepolisian, KPK, organisasi HAM, dan masyarakat," kata Sandra.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom