Menuju konten utama

Komnas HAM Bakal Panggil 10 Saksi Pelanggaran HAM Berat Paniai

Komas Ham bakal menanggil saksi Peristiwa Paniai Papua melibatkan pemegang kebijakan soal keamanan Papua berdasar struktur komando. 

Komnas HAM Bakal Panggil 10 Saksi Pelanggaran HAM Berat Paniai
Sejumlah tentara menghadang aksi puluhan aktivis dari Kontras, korban pelanggaran HAM, dan pegiat saat melakukan aksi di tengah perayaan Hari HAM Internasional di depan kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (11/12/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai berencana akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan mengenai peristiwa Paniai, Papua, 2014 pada silam.

Ketua Tim Ad Hoc, Choirul Anam mengatakan, 10 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut bakal dipanggil pada Mei-Juli 2019

"Persis seperti yang kita lakukan dalam kasus rumah gedong, santet, dan lainnya. Kami sudah memiliki list namanya. Mulai dari orang yang paling bertanggung jawab di struktur komando, di Papua, sampai orang yang kami duga, kalau itu berkaitan dengan pengambil kebijakan [keamanan] paling tinggi untuk kasus Papua," kata Anam saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jumat (5/4/2019).

"Jumlah, kalau dari orang yang pengambil kebijakan sampai yang paling bawah lebih dari sepuluh. Yang sudah pasti kami panggil lebih dari sepuluh," imbuh Anam.

Anam belum membuka bicara mengenai apakah pengambil kebijakan tersebut merupakan pihak dari luar TNI atau bukan.

"Siapapun. Kalau kami menemukan bahwa peristiwa di sana yang menjadi bagian dari pengambil kebijakan dari desain yang lain, entah desain pembangunan, atau apa, dia yang paling bertanggung jawab ya kami panggil," kata dia.

Peristiwa Paniai bermula pada Desember 2014, karena tindakan represif aparat telah jatuh korban yang mengakibatkan 4 anak meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka tembak dan luka benda tumpul di Kabupaten Paniai, Papua.

Peristiwa tersebut terjadi mulai sekitar pukul 20.00 WIT,di Pondok Natal yang berada di KM 4 Jalan poros Madi-Enarotali, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai.

Beberapa anak yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, korban diantara bernama Yulianus Yeimo. Pada pagi hari tanggal 8 Desember 2014, terjadi aksi pemalangan di jalan utama Madi-Enarotali KM 4 yang dilakukan oleh warga untuk menuntut pelaku kekerasan ditangkap.

Aksi warga berlanjut ke Lapangan Karel Gobay dengan melakukan Waita (tarian adat) di tengah lapangan, disertai dengan pelemparan batu ke arah kantor Koramil Paniai Timur dan berakhir dengan tindakan represif aparat.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM BERAT atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali