Menuju konten utama

Komnas HAM Mulai Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua

Penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua berlangsung Mei-Juli 2019 oleh komisi ad hoc Komnas HAM yang telah dibentuk.

Komnas HAM Mulai Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Muhammad Choirul Anam. FOTO/komnasham.go.id

tirto.id - Komnas HAM mulai menyelidiki peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, pada 2014 silam.

Telah dibentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai yang diketahui komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, berdasarkan keputusan Ketua Komnas HAM RI nomor 005/KOMNAS HAM/II/2019.

Anam mengatakan, penyelidikan diawali dengan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan mengenai peristiwa.

"Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan Peristiwa Paniai baik saksi sipil, polisi, dan TNI yang akan dilaksanakan di beberapa tempat yaitu di Papua, Jakarta, Sumatera Barat, dan lokasi lain yang relevan dengan pemeriksaan," kata Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jumat (5/4/2019).

Pemeriksaan oleh tim tersebut, lanjut Anam, akan dilaksanakan pada periode Mei-Juli 2019. Tim menargetkan penyelesaian penyelidikan Peristiwa Paniai akan rampung akhir 2019 dengan hasil berupa laporan akhir penyelidikan Peristiwa Paniai.

"Kami akan meminta semua pihak yang terkait, khususnya pihak Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk membantu dan bersikap kooperatif terhadap langkah-langkah penyelidikan yang akan dilakukan sehingga kesimpulan yang nanti diambil oleh Tim Penyelidik telah melalui proses klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait," kata dia.

Peristiwa Paniai bermula pada Desember 2014, karena tindakan represif aparat telah jatuh korban yang mengakibatkan 4 anak meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka tembak dan luka benda tumpul di Kabupaten Paniai, Papua.

Peristiwa tersebut terjadi mulai sekitar pukul 20.00 WIT,di Pondok Natal yang berada di KM 4 Jalan poros Madi-Enarotali, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai. Beberapa anak yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, korban diantara bernama Yulianus Yeimo.

Pada pagi hari tanggal 8 Desember 2014, terjadi aksi pemalangan di jalan utama Madi-Enarotali KM 4 yang dilakukan oleh warga untuk menuntut pelaku kekerasan ditangkap.

Aksi warga berlanjut ke Lapangan Karel Gobay dengan melakukan Waita (tarian adat) di tengah lapangan, disertai dengan pelemparan batu ke arah kantor Koramil Paniai Timur dan berakhir dengan tindakan represif aparat.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM BERAT atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali