tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten menolak gugatan praperadilan keluarga terduga teroris, Siyono terhadap Polres Klaten.
Keluarga menggugat Polres Klaten, karena diduga tak menyelidiki secara komprehensif dan menghentikan penyelidikan.
"Keputusan hakim ialah tidak menerima permohonan," kata Kuasa Hukum Keluarga Siyono, Trisno Raharjo saat dihubungi Tirto, Selasa (26/3/2019).
Trisno mengatakan, hakim menolak gugatan karena penyelidikan telah sesuai bukti Polres Klaten, sehingga status kasus belum ditingkatkan ke penyidikan, karena tindakan kehati-hatian penyidik.
"Sehingga hakim menganggap permohonan ini prematur, namun hakim menegaskan demi keadilan maka, penyidik harus melaksanakan penyelidikan dengan sungguh-sungguh," jelas Trisno.
Densus 88 Antiteror menangkap terduga teroris, Siyono (34), di rumahnya di Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2016). Lantas ia dikabarkan meninggal tiga hari kemudian.
Pengusutan penyebab kematian Siyono tak jelas selama tiga tahun. Hal ini melatari keluarga menggugat Polres Klaten ke PN Klaten, Kamis (28/2/2019).
Gugatan praperadilan ini ditempuh keluarga, karena keluarga Siyono telah empat kali meminta surat pemberitahuan penanganan penyidikan ke Polres Klaten. Namun, tak pernah ada tanggapan.
Dengan keputusan majelis hakim, kata Trisno, akan menindaklanjuti kasus. Saat ini tengah menunggu salinan putusan.
Ia juga meminta agar Polres Klaten untuk menindaklanjuti kembali kasus kematian Suyono sampai ke tahap penyidikan.
Upaya lain, lanjut dia, akan mengadukan kasus ini ke Komnas HAM. Ia meminta Komnas Ham mengambil langkah konkret agar penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum juga akan menemui anggota DPR RI dan mendesak lembaga legislatif membentuk badan pengawas pemberantasan terorisme.
"Badan pengawas itu yang salah satu tugasnya kalau memantau dan mengawasi proses penegakan hukum terkait perbuatan aparat yang menyebabkan kematian terhadap tersangka teroris," jelas Trisno.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali