Menuju konten utama

Kasus Siyono, Komnas HAM Komunikasi dengan Polri & BNPT

Komnas HAM akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyikapi kemungkinan pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya Siyono. Komnas HAM telah menemukan beberapa indikasi awal terkait kasus ini, termasuk penyiksaan dan pelanggaran hak hidup.

Kasus Siyono, Komnas HAM Komunikasi dengan Polri & BNPT
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas (tengah), Ketua tim dokter forensik dr Gatot Suharto Spf (kiri) serta Komisioner Komnas HAM Siane Indriani (kanan) memaparkan hasil autopsi jenazah terduga teroris asal Klaten, Siyono di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4). Antara foto/Sigid K

tirto.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat menyatakan, pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan pimpinan Kepolisian RI dan Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) untuk melakukan pertemuan terkait dengan kasus Siyono, terduga teroris asal Klaten yang tewas setelah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

“Dari hasil komunikasi tersebut, belum ada kepastian soal pertemuan yang kami inginkan. Namun, komunikasi informal terus kami lakukan,” kata Imdad dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin (18/4/2016).

Menurut Imdadun, pihaknya ingin bertemu dan beraudiensi dengan pimpinan Polri untuk menyampaikan rekomendasi Komnas HAM setelah penyelidikan kematian Siyono. Rekomendasi tersebut juga sudah diserahkan Komnas HAM kepada Komisi III.

Selain itu, lanjut Imdadun, BNPT juga telah melakukan komunikasi informal dengan Komnas HAM untuk melakukan pertemuan terkait hal itu. “Saat ini, Komnas HAM masih menunggu surat resmi dari BNPT untuk menindaklanjuti rencana pertemuan tersebut.”

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III pada Selasa (12/4/2016), Komnas HAM menyatakan terdapat dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan dan penanganan Siyono.

“Kesimpulan Komnas HAM dalam penyelidikan kematian Siyono adalah diduga ada pelanggaran hak tidak disiksa dan hak hidup yang sama sekali tidak bisa dikurangi oleh siapa pun,” kata pria asal Rembang, Jawa Tengah ini.

Kepada Komisi III, Komnas HAM merekomendasikan agar DPR memandang kasus tersebut secara komprehensif dan tidak melakukan revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme. (ANT)

Baca juga artikel terkait BNPT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz