Menuju konten utama

Kejagung Cari Solusi 7 Kasus Pelanggaran HAM Berat Bisa Berkembang

Kejagung tengah mencari solusi terkait 7 kasus pelanggaran HAM berat yang dilaporkan oleh Komnas HAM agar bisa berkembang dan tak diam di tempat.

Kejagung Cari Solusi 7 Kasus Pelanggaran HAM Berat Bisa Berkembang
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama Wakil Ketua Sandrayati Moniaga serta Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Mohammad Choirul Anam, Amiruddin dan Munafrizal Manan saat memberikan keterangan terkait pengembalian berkas perkara pelanggaran HAM berat oleh Kejaksaan Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (10/1/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mencari solusi terkait 7 kasus pelanggaran HAM berat yang dilaporkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar bisa berkembang dan tak diam di tempat.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri kepada Tirto di Jakarta, Kamis (21/2/2019) malam.

Pertama, kata Mukri, Komnas HAM memenuhi petunjuk-petunjuk yang sudah diberikan oleh tim penyidik Kejagung. Menurutnya, jika Komnas HAM tak sanggup memenuhi petunjuk tersebut, akan terjadi permasalahan Kejagung dalam melakukan penyidikan.

"Makanya Pak Jaksa Agung itu berinisiasi bagaimana sih mencari solusi penanganan perkara ini [Pelanggaran HAM Berat], supaya tidak berkepanjangan menjadi suatu permasalahan, menjadi suatu kebiasaan yang diwariskan oleh generasi berikutnya. Ini sedang dicarikan formulasi yang cocok dengan permasalahan ini," ujar dia.

Namun, jika secara yudisial Komnas HAM mengalami kesulitan dan belum mampu melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Kejagung, Mukri menyarankan agar Komnas HAM menempuh jalur non-yudisial, yakni dengan cara rekonsoliasi.

"Alternatifnya proses penanganan secara non-yudisial. [Seperti] Rekonsiliasi para pihaknya [pelaku dan korban], itu kan yang terbaik, dan itu dibenarkan dalam UU [Undang-undang] peradilan," ucap Mukri.

Tetapi, jika menempuh cara rekonsiliasi, para pelaku saat ini telah menjadi politisi bahkan pihak yang bersangkutan juga sulit untuk ditemui. Maka dari itu, Komnas HAM berharap pada Kejagung agar segera menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tujuannya, agar pelaku bisa dipanggil secara paksa.

Menanggapi hal tersebut, Mukri pun menjelaskan jika penyelidik Komnas HAM juga bisa melakukan upaya paksa. Seperti melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap pelaku.

"Bisa melakukan penyitaan, kan itu termasuk upaya paksa bisa melakukan penggeledahan," terangnya.

Di samping kelengkapan berkas yang belum terpenuhi, kata Mukri, waktu penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung juga terbatas. Seperti yang diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000, pasal 1 berbunyi: "Penyidikan wajib diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik".

Kemudian waktu dapat diperpanjang melalui Pasal 2 "Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh

Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya".

Setelah itu, dapat diperpanjang lagi melalui pasal 3: "Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan".

"Sehingga di interval waktu itu penyidik tidak bisa memenuhi, maka habis itu waktunya, kalo habis kan otomatis bisa berhenti," ujar Mukri.

Selain itu, Mukri menjelaskan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum dikeluarkannya UU Nomor 26 Tahun 2000 sulit untuk diselesaikan, lantaran belum ada pengadilannya dan belum tahu akan disidangkan di mana.

"Makanya harus dibentuk dulu proses peradilannya, dan kalau mau menempuh peradilan, harus menempuh jalur politik dulu oleh DPR [Dewan Perwakilan Rakyat]," tuturnya.

Menurutnya, proses peradilan dapat ditempuh jika dikeluarkan keputusan DPR untuk mengatur peradilan tersebut. Tapi, ia belum mengetahui seperti apa langkah konkret yang harus dilakukan oleh DPR agar proses peradilan bisa terjadi.

"Tanya sama dia [DPR], wah itu [contoh keputusannya] saya nggak tahu. Formatnya yang pasti itu memerlukan kebijakan pemerintah ya," terangnya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan, perkembangan 7 berkas kasus pelanggaran HAM berat yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah dikirim kembali ke pihaknya disertai dengan petunjuk kelengkapan pada 27 November 2018.

Beka mengatakan, status terkait kasus 7 pelanggaran HAM berat belum juga meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sehingga pada 27 Desember 2018, sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM mengirimkan kembali ke Kejagung.

"Kami 27 Desember sesuai petunjuk UU, 30 hari respons, mengembalikan lagi berkas ke Jaksa Agung disertai surat. Isinya kami mengembalikan karena tidak ada petunjuk baru dan kenaikan status. Itu komunikasi Komnas HAM dengan Jaksa Agung," kata Beka.

Padahal, Komnas HAM berharap status perkara tersebut dapat ditingkatkan menjadi penyidikan setelah mereka menyerahkan berkas kepada Kejaksaan Agung.

Beka menyebutkan, 7 kasus pelanggaran HAM berat tersebut antara lain Peristiwa 1965-66, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Talangsari 1989, Trisakti Semanggi I,II, Mei 1998, dan Penghilangan Paksa, Wasior Wamena.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno