Menuju konten utama

Kasus Pelanggaran HAM Berat Diminta Tak Disampaikan ke Publik

Komisioner Komnas HAM menyayangkan sikap Jaksa Agung yang membentuk FGD dalam membedah kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Kasus Pelanggaran HAM Berat Diminta Tak Disampaikan ke Publik
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama Wakil Ketua Sandrayati Moniaga serta Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Mohammad Choirul Anam, Amiruddin dan Munafrizal Manan memberikan keterangan terkait pengembalian berkas perkara pelanggaran HAM berat oleh Kejaksaan Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (10/1/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam menyayangkan sikap Jaksa Agung yang menyarankan dibentuknya Focus Group Discussion untuk membedah kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, karena hal tersebut berkenaan dengan dipulangkannya sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat milik Komnas HAM oleh Jaksa Agung.

"Jaksa Agung sebagai penyidik harusnya ngomongnya teknis hukum, kalau memang mau diomongin di publik, padahal tidak boleh diomongin di publik," ujar Anam ketika dihubungi, Kamis (17/1/2019).

Anam menilai, sikap Jaksa Agung yang memberikan petunjuk di luar kewewenangan Komnas HAM adalah perbuatan kurang tepat dan bisa berdampak di pengadilan nanti.

"[Jaksa Agung] memberikan petunjuk kepada Komnas HAM yang di luar kewenangan Komnas HAM, itu kewenangan penyidik yaitu Jaksa Agung. Tidak mungkin kami lakukan [penyidikan], kalau kami lakukan Jaksa Agung salah, Komnas HAM salah dan pasti kasus itu akan kalah di pengadilan," jelas Anam.

Namun, Anam mengatakan tidak akan menolak apabila diberikan petunjuk tersebut disertai dengan surat perintah penyidikan.

"Kalau memang kami dikasih petunjuk beberapa, yang menjadi kewenangan penyidik. Seharusnya jaksa agung mengeluarkan surat perintah penyidik bukan petunjuk. Sehingga kami menduga memang jaksa agung bermain politik dengan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Karena tidak ada pembicaraan ataupun komunikasi dengan komnas ham," ujarnya.

Ihwal pencetusan Focus Group Discussion tersebut, berasal dari ujaran Jaksa Agung H Muhammar Prasetyo agar dikumpulkannya para pakar dan membedah temuan laporan komnas ham menyoal pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Saya sudah meminta Jampidsus sebagai penanggung jawab perkara HAM ini, cobalah surat terakhir dari Komnas HAM itu, kalau perlu kita lakukan seminar, FGD, undang para pakar hukum yang independen dari apakah aktivis, aktivis HAM, akademisi," ujarnya di Jakarta, pada Sabtu (12/1/2019) lalu.

Usulan tersebut dimaksudkan Prasetyo untuk melihat secara saksama kemandekan yang terjadi dalam penanganan kasus pelanggaran ham berat ini.

"Biar nanti kita sama-sama lihat, benar enggak apa yang dikatakan Kejaksaan bahwa hasil penyelidikannya sudah lengkap atau belum," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno