tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil sejumlah pihak untuk menindaklanjuti aturan pemblokiran rekening tidur (dormant) yang dimiliki masyarakat. Salah satu pihak yang akan dipanggil Komnas HAM adalah Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi nanti akan meminta sejumlah pihak untuk memberikan keterangan dan informasi kepada Komnas HAM sebagai bagian dari mekanisme pemantauan dan penyelidikan. Iya (termasuk PPATK)," ucap Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Menurut Anis, Komnas HAM menaruh atensi dalam kasus ini dan akan menganalisa kewenangan prosedur, mekanisme pemblokiran, dan dampak terhadap HAM. Analisa ini, kata Anis, dilakukan meskipun belum ada pelaporan dari para korban.
"Laporan belum masuk, tetapi pegawai kami juga banyak yang rekeningnya diblokir, termasuk ada salah satu komisioner juga yang rekeningnya diblokir. Jadi itu cukup menjadi evidence bagi Komnas HAM untuk memberikan atensi dan langkah kami untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan," ungkap Anis.
Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, pemblokiran ini dilakukan tanpa kesesuaian wewenang yang diberikan, terlebih pemblokiran yang dilakukan lebih dari lima hari atau melebihi batas aturan.
Semendawai menyampaikan, pemblokiran ini juga dipandang tidak tepat karena seharusnya dilakukan kepada mereka yang sudah terpantau PPATK terindikasi judi online. Sedangkan 120 juta orang yang rekeningnya diblokir belum tentu terlibat judol.
"Artinya, rekening ini tidak ada kaitan langsung dengan tindak pidana tersebut hanya mencegah jangan sampai disalahgunakan. Nah, berarti rekening ini sebenarnya clear, tapi tidak aktif. Jadi jelas itu ada pelanggaran hukumnya," ujar Semendawai.
Di sisi lain, Semendawai menyatakan bahwa uang dalam rekening tidur yang masuk dalam kategori harus diblokir itu adalah harta pemilikinya. Mantan Ketua LPSK ini egara tidak berhak menguasai harta orang lain tanpa adanya indikasi tindak pidana.
Dia pun memandang bahwa dalam kasus ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu memberikan keterangan. Meski pemblokiran sudah dibatalkan, namun diharapkan hal serupa tak terulang lagi.
"Dan, kita juga menyepakati bahwa meskipun sudah dikoreksi dengan cara dicabut jadi sudah dibuka kembali, tetapi itu kan 120 juta rekening jumlahnya banyak banget dan tidak otomatis kembali dengan sendirinya," kata Semendawai.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































