Menuju konten utama

Komnas Haji Harap Jokowi Segera Terbitkan Keppres Biaya Haji

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat segera mendapatkan kepastian pemberangkatan dan kelonggaran waktu pelunasan.

Komnas Haji Harap Jokowi Segera Terbitkan Keppres Biaya Haji
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (kedua kiri) usai penandatanganan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setelah rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama menyepakati besaran BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji Rp49,8 juta atau 55,3 persen dari total biaya haji sebesar Rp90,05 juta. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

tirto.id - Komisi Nasional (Komnas) Haji berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriyah/2023 Masehi.

Hal tersebut lantaran tanggal 15 Februari lalu, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyapakati BPIH Tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan nilai manfaat sebesar Rp40.237.937,00 (44,7%).

Merujuk pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU), kesepakatan tersebut kemudian dibawa ke Presiden yang selanjutnya dikeluarkan Keppres yang ditandatangani oleh Presiden.

Sebagai landasan hukum bagi jemaah untuk segera melakukan pelunasan, selain itu sebagai legitimasi hukum bagi Kemenag untuk membayar segala biaya menyangkut keperluan penyelenggaraan ibadah haji baik di tanah air maupun di tanah suci berupa biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, living cost, asuransi, pengurusan dokumen dan lain-lain.

Presiden diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja menerbitkan Keppres sejak BPIH disepakati oleh DPR dan Kementerian Agama.

"Komnas Haji berharap Presiden bisa mensegerakan penerbitan Keppres BPIH agar segera disosialiasikan kepada masyarakat khususnya calon Jemaah haji, sehingga mereka memiliki cukup waktu yang longgar melakukan pembayaran dan segera mendapatkan kepastian pemberangkatan," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Ia mengatakan, para jemaah yang lunas bayar itu nantinya secara resmi akan diberangkatkan ke tanah suci. Terlebih Kemenag sepertinya sudah sangat siap dengan terbitnya Keputuan Menteri Agama (KMA) Nomor: 189 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/ 2023.

Dalam KMA tersebut, menjabarkan secara detil pembagian kuota 221.000 yang terdiri dari kuota jemaah haji regular, jemaah haji khusus, kuota prioritas lansia, petugas serta merinci besaran kuota jemaah setiap propinsi di seluruh Indonesia.

"Dengan begitu data dan nama-nama jemaah yang akan berangkat sudah dipersiapkan sedemikian rupa," ucapnya.

Ia menuturkan, dengan postur biaya pelunasan saat ini, mungkin saja akan ada potensi jemaah yang belum dapat melunasi, tetapi hal itu tidak menjadikan hak jemaah tersebut hangus hilang, haknya masih bisa digunakan pada musim haji berikutnya sebagai jemaah prioritas.

Oleh sebab itu, bagi mereka yang mengalami hal demikian agar segera berkoordinasi dengan Kemenag setempat supaya dicatat dan didata.

"Sehingga kuota Jemaah haji bersangkutan segera bisa dialihkan dan dimanfaatkan kepada Jemaah pada urutan berikutnya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait BIAYA HAJI 2023 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri