Menuju konten utama

Komisi VII DPR Sepakat Bawa RUU Minerba ke Rapur untuk Disahkan

RUU Minerba yang telah dibahas bersama pemerintah disepakati dibawa ke tingkat dua di rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Komisi VII DPR Sepakat Bawa RUU Minerba ke Rapur untuk Disahkan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kedua kanan) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Komisi VII DPR RI menyepakati hasil pembahasan RUU Minerba yang telah dibahas bersama pemerintah untuk dibawa ke pembahasan tingkat dua di rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Pembahasan sebelumnya berlangsung cukup lama mengingat seluruh pasal dibacakan dari awal pada Senin (11/5/2020).

“Apakah setuju melakukan pembahasan sampai tingkat dua? Setuju?" kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno, bertanya kepada seluruh anggota rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota rapat, setelahnya Eddy mengetuk palu.

Rapat dihadiri para anggota Komisi VII, Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan beberapa perwakilan dari kementerian lainnya.

Selama pembahasan dari siang hingga malam, ada beberapa pasal yang dibahas dengan memakan waktu cukup lama.

Salah satunya mengenai Pasal 102 tentang nilai tambah. Anggota Komisi VII Fraksi PDIP, Andian Napitupulu, sempat berdebat dengan Menteri Arifin mengenai hal ini.

Pasal lain yang menjadi perdebatan adalah Pasal 112 soal kewajiban divestasi langsung 51 persen untuk perusahaan asing. Fraksi yang mempermasalahkan adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Telah kita melalui pembahasan cukup dalam. Kita capai satu titik kesepakatan. Pemerintah ingin mengoptimalkan SDA yang ada untuk memberi kesejahteraan bagi masyarakat dan kemajuan bangsa kita. Kami harap bisa men-drive pemerintah melanjutkan misinya sebagaimana dimanatkan UU," kata Menteri Arifin memberi ucapan penutup.

RUU Minerba ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020 merupakan usul DPR RI. RUU ini masuk dalam status carry over dari DPR periode sebelumnya.

Hal ini karena pada periode sebelumnya mendapat penolakan dari demonstrasi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada September 2019 lalu. Mereka menolak lantaran RUU Minerba dianggap bakal melanggengkan energi kotor dan memberi karpet merah bagi perusahaan tambang.

Baca juga artikel terkait UU MINERBA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz