tirto.id - Komisi V DPR RI sepakat untuk membuat panitia kerja (Panja) jalan tol. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengatakan bahwa keputusan itu disepakati pada saat rapat kerja evaluasi mudik bersama mitra kerja Komisi V DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Lasarus menginginkan Panja Jalan Tol segera terbentuk. Namun dia tak memberikan tenggat waktu kerja panja.
"Terkait dengan jalan tol ini, komisi ini sudah sepakat kemarin akan membentuk Panja Pak, kemarin sempat tertunda karena masih ada sedikit halangan internal dan di rapat internal terakhir kemarin, sudah bulat sepakat seluruh fraksi menyepakati bahwa Panja Jalan Tol ini akan kami laksanakan secepatnya," kata Lasarus dalam rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Basarnas, dan Korlantas, di Kompleks MPR/DPR RI, Rabu (23/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa Panja Jalan Tol akan berfokus pada standar pelayanan yang diberikan pada ruas jalan bebas hambatan tersebut. Mereka akan menguji sesuai dengan kelayakan dan ketentuan undang-undang.
"Kita lebih kepada SPM-nya Pak menteri, standar pelayanan minimum jalan tol, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nanti kita uji Pak," tambahnya.
Rencana pembentukan Panja Jalan Tol telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan saat mereka audiensi dengan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu. Dia mengatakan infrastruktur di jalan menjadi perhatian serius oleh Presiden. Pihaknya juga menyampaikan terkait angkutan barang.
"Tahun ini kami banyak mendengar keluhan mengenai kondisi jalan nasional kita ini pastilah berkaitan dengan kemampuan kita menjaga kemantapan kondisi jalan. Beberapa hari yang lalu kami pimpinan lengkap diminta presiden menjelaskan kondisi infrastruktur di istana," kata Lasarus.
Lasarus menyebut anggota fraksi di Komisi V telah menyerahkan nama-nama untuk penugasan Panja Jalan Tol ini. Dia menjelaskan bahwa DPR memiliki dasar hukum sebagaimana diatur Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), sebagaimana hak untuk mengawasi kerja pemerintah.
"Panja ini adalah hak dewan untuk melihat kinerja pemerintah dalam mengawasi sebuah kebijakan terkhusus dengan jalan tol," kata Lasarus.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





































