Menuju konten utama

Komisi I Memastikan Pembelian 500 Senjata BIN Legal

Komisi I DPR RI memastikan pembelian 500 pucuk senjata api oleh Badan Intelijen Negara (BIN) sudah sesuai aturan.

Komisi I Memastikan Pembelian 500 Senjata BIN Legal
(Ilustrasi) Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin (kanan) dan Mantan Menristek Muhammad AS Hikam (kiri) menjadi narasumber dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan pembelian 500 pucuk senjata api oleh Badan Intelijen Negara (BIN) sudah sesuai aturan.

"Itu sah menurut APBN sehingga sudah clear dan tidak perlu dipolemikkan," kata Hasanuddin di Gedung Nusantara II, DPR RI Jakarta, pada Senin (25/9/2017) seperti dikutip Antara.

Politikus PDIP tersebut menjelaskan pembahasan DPR terkait penganggaran instansi pemerintah tidak bisa masuk pada ranah satuan tiga. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kewenangan DPR dalam pembahasan anggaran pemerintah hanya sampai satuan dua.

Karena itu, Hasanuddin hanya mencatat pembelian senjata oleh BIN itu untuk keperluan latihan para calon anggota BIN. "Jadi di sana dicantumkan perlengkapan saja," ujarnya.

Pernyataan Panglima TNI Soal 5000 Senjata Sudah Terbantah

Tubagus Hasanuddin menambahkan polemik mengenai pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bahwa ada institusi di luar TNI dan Polri, yang membeli 5.000 senjata api secara ilegal, semestinya sudah selesai.

Menurut dia, informasi itu sudah dibantah oleh Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Wiranto, bahwa tidak ada pembelian 5.000 senjata api ilegal oleh instansi negara yang tak berwenang. Hasanuddin mengkritik Panglima Gatot sebab melempar informasi soal isu persenjataan, yang bisa dianggap sangat sensitif bagi publik, di forum terbuka.

"Pejabat negara harus paham terkait aturan, prosedur dan etika. Prosedurnya kalau ada informasi seperti itu didiskusikan dengan instansi terkait, namun kalau sulit, bisa lapor ke Menko Polhukam," ujar Hasanuddin. "Kalau ada masalah diselesaikan saja secara internal dan kalau perlu dibawa ke rapat terbatas di kabinet."

Isu 5000 senjata ilegal muncul dari pernyataan Panglima Gatot dalam forum silaturahmi TNI dengan purnawirawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, pada Jumat (22/9/2017). Rekaman suara pernyataan Gatot itu tersebar ke media dan internet sehari kemudian. Gatot sudah membenarkan rekaman itu memuat suaranya.

Baca: Panglima TNI: Seribu Persen (Soal Senjata) Itu Kata Saya

Pada Minggu kemarin, Menko Polhukam Wiranto menyatakan ada komunikasi yang belum tuntas antara TNI, BIN dan Polri. Menurut dia, berdasar hasil klarifikasi ke Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan instansi terkait, hanya terdapat pengadaan 500 pucuk senjata laras pendek buatan PT Pindad oleh BIN untuk keperluan pendidikan intelijen. Senjata itu juga bukan termasuk standar militer.

Baca: Bantahan Wiranto Soal (Hoax) Impor Ilegal 5 Ribu Senjata

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra mengusulkan agar pengadaan senjata oleh semua institusi negara didata dengan mendetail oleh sejumlah instansi yang berwenang. Dengan begitu, Purnawirawan perwira tinggi Angkatan Darat itu mengimbuhkan, ketika muncul kasus penggunaan senjata ilegal, sumbernya bisa cepat dilacak.

"Kami sarankan agar ke depan semua pengadaan senjata harus ada persetujuan, selain Polri untuk bela diri, juga ada dari TNI dan Kemhan sehingga semua senjata terkontrol dengan baik. Diharapkan Kemhan, Polri, dan TNI memiliki data," kata politikus Partai Nasdem tersebut.

Baca juga artikel terkait SENJATA ILEGAL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom