Menuju konten utama

Komdigi Jamin Transparansi Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

Saat ini, tahapan yang sedang dijalankan adalah evaluasi administrasi sebagai pintu awal sebelum peserta melanjutkan ke proses seleksi berikutnya.

Komdigi Jamin Transparansi Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melihat fasilitas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar saat kunjungan kerja di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan proses klarifikasi atas kesesuaian substansi dokumen dari 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi yang menyerahkan dokumen permohonan keikutsertaan seleksi pada pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat catatan terhadap dokumen administrasi dari ketiga peserta seleksi. Hasil dari evaluasi administrasi ini akan segera diumumkan secara resmi kepada publik melalui laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan tahapan evaluasi administrasi ini dilaksanakan melalui dua mekanisme utama.

Pertama, Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Keikutsertaan untuk memastikan seluruh persyaratan formal terpenuhi. Kedua, Verifikasi Dokumen Administrasi yang bertujuan untuk memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh peserta seleksi.

"Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas," ujar Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026 ini dimulai sejak 23 April 2026. Saat ini, proses strategis tersebut telah resmi memasuki tahapan evaluasi administrasi, dimana tim seleksi tengah memeriksa dokumen permohonan keikutsertaan yang disampaikan oleh seluruh peserta.

Peserta yang dinyatakan lulus akan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya, sementara peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

Lelang frekuensi ini merupakan langkah fundamental dalam mewujudkan pemerataan akses internet yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tambahan spektrum ini diharapkan dapat mendorong para penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk mengakselerasi penggelaran infrastruktur, meningkatkan kecepatan akses mobile broadband. Selain itu, juga untuk memperluas jangkauan sinyal ke wilayah-wilayah yang selama ini masih tertinggal, sejalan dengan target RPJMN 2025–2029 dan Renstra Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.

"Spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas, namun memiliki potensi luar biasa untuk mendorong kemajuan ekonomi digital. Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendongkrak produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor," pungkas Meutya Hafid.

Baca juga artikel terkait FREKUENSI PUBLIK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial Budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto