tirto.id -
"Api sudah padam. Alhamdulillah," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh Teuku Ahmad Dadek saat dihubungi melalui telepon dari Banda Aceh, Kamis (26/4/2018).
Api yang membumbung tinggi ke udara karena semburan gas hingga 100 meter kini sudah tidak tidak terlihat, yang tersisa semburan gas bumi berwarna keputihan yang membumbung ke udara sekitar 70 meter lebih.
"Jam 05.00 tadi [padam], tapi gas keluar terus. Padam dengan sendirinya, apinya mengecil [perlahan], tapi [tekanan] gas masih kuat," kata Ahmad.
Sumur minyak yang secara ilegal dikelola warga setempat itu berada sekitar 20 kilometer dari jalan lintas nasional Banda Aceh-Medan yang terletak di Desa Beusa, Kecamatan Peureulak, sekitar 60 kilometer dari Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur.
Setelah kebakaran di sumur minyak itu, Kepala Polda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak mengimbau warga Kecamatan Ranto Peureulak menghentikan aktivitas penambangan minyak secara ilegal karena sewaktu-waktu bisa menimbulkan bahaya.
"Aktivitas pengeboran seperti ini ilegal, namun kita tidak bisa melarang karena sumber ekonomi rakyat. Tapi kejadian ini membuat kita sadar, agar tidak melakukan kegiatan ilegal," kata Kapolda ketika berkunjung ke lokasi ledakan di sumur minyak kemarin.
Kebakaran dan ledakan di sumur minyak itu menewaskan 19 orang dan menyebabkan 40 orang terluka hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, menurut pendataan sementara BPBD Aceh Timur.
Menanggapi kejadian ini, Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak lepas tangan atas terjadinya ledakan sumur pengeboran minyak di Kabupaten Aceh Timur. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Dito Ganinduto menilai Kementerian ESDM seharusnya wajib mengawasi keberadaan sumur pengeboran minyak yang ada di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.
Begitu pula Pertamina, menurutnya, masih memiliki kewajiban bertanggung jawab atas kejadian itu. Meski, Pertamina telah menutup sumur pengeboran tersebut dan masyarakat sendiri yang secara ilegal mengeksploitasi tanpa tahu-menahu standar regulasi keamanannya yang berakibat terjadinya kebakaran.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri