Menuju konten utama

Klien Nikahsirri.com Jadi 5300, Tersangka Baru Belum Dirilis

Pihak kepolisian menilai animo masyarakat yang mendaftar sebagai klien di situs Nikahsirri.com cukup besar, bertambah menjadi 5.300 anggota.

Klien Nikahsirri.com Jadi 5300, Tersangka Baru Belum Dirilis
Situs nikahsirri.com. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Klien dari situs nikahsirri.com kini bertambah sebanyak 2.600 orang menjadi 5.300 anggota. Hal ini didapat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berdasar penelusuran melalui surat elektronik para pendaftar di situs tersebut. Jumlah mitra yang diketahui polisi sendiri masih 300 orang dan belum berubah.

Hal ini diterangkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya hari ini, Selasa (26/9/2017). Setelah ditelusuri oleh ahli IT Polda Metro Jaya, diketahui jumlah tersebut telah meningkat sejak pembukaan situs 19 September kemarin.

Untuk mitra sendiri, kepolisian masih terus melakukan koordinasi dengan tersangka untuk menyelidiki identitas lengkap mereka. “Sehingga tahapannya tuh betul-betul tahapan yang dapat kita pertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

“Ini aja udah 5.300, berarti kan animonya begitu besar. Apakah dalam 4 hari (dari 19-24 September dini hari) hanya 5.300 atau kah bisa lebih. Nah ini yang dapatkan dulu,” tegas Adi.

Adi tidak mau terburu-buru karena tahapan ini harus diselesaikan secara rinci agar penyelidikan berjalan dengan sempurna. Oleh karena itu, Adi belum tahu pihak mana lagi yang akan diperiksa keterangannya setelah tersangka Aris Wahyudi. Menurutnya, termasuk mitra dan klien situs nikahsirri.com pun masih dalam pendalaman.

Kepolisian sudah mendapatkan jumlah klien dan mitra, tetapi identitas mereka masih misterius. Hal ini juga dikarenakan banyaknya pendaftar yang menggunakan keterangan tidak jelas dalam mendaftar ke situs nikahsirri.com.

Ia mencontohkan bahwa dalam pembuatan surat elektronik untuk pendaftaran, ada kolom alamat yang harus diisi. Dalam kolom tersebut, ada yang mengisi alamat dari luar negeri.

“Nah itu yang coba kita dalami apakah itu orang luar negeri yang ikut atau memang orang Indonesia yang membuat email asal-asalan yang penting bisa bertransaksi,” tegasnya. “Data sudah ada tapi kan dalam wujud email ya, alamat email banyak. Nanti alamat email itu yang akan kita buka untuk mengetahui siapa nama di balik alamat tersebut.”

Sedangkan Kadiv Humas Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa nama-nama yang terkait sebagai mitra dan klien tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Bila memang kepolisian menemukan unsur pidana, maka mitra dan klien bisa dipidana.

“Nanti kita cek kembali. Masih kita dalami, karena memang banyak sekali,” tegasnya hari ini.

Sampai saat ini, polisi meyakini Aris Wahyudi tidak sendirian mengelola situsweb Nikahsirri.com, sehingga kemungkinan ada tersangka lain masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Polisi Buru Tersangka Lain Terkait Situsweb Nikahsirri.com

Baca juga artikel terkait NIKAHSIRRICOM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri