Menuju konten utama

Polisi Buru Tersangka Lain Terkait Situsweb Nikahsirri.com

Pihak kepolisian akan mulai memanggil para klien dan mitra dari situsweb www.nikahsirri.com untuk dimintai keterangannya.

Polisi Buru Tersangka Lain Terkait Situsweb Nikahsirri.com
Situs nikahsirri.com. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berjanji akan terus menelusuri kasus dugaan pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Aris Wahyudi, pemilik situsweb www.nikahsirri.com. Polisi meyakini Aris tidak sendiri dalam mengelola laman tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Reserse Kiriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan. Sejak situsweb tersebut diluncurkan pada 19 September 2017, kata Adi, tersangka banyak mendapat permintaan untuk wawancara dari berbagai media. Saat itu, Aris Wahyudi mengaku dirinya tidak bisa mengelola laman www.nikahsirri.com itu sendirian.

“Tentunya tersangka tidak bisa bekerja sendiri, karena hal itu muncul dari keterangan tersangka sejak situs ini ter-publish,” kata Adi Deriyan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9/2017).

Adi Deriyan menegaskan “saya yakin bahwa pergerakan situs ini ruang lingkup aktivasi situs ini akan melibatkan pihak-pihak lain.” Karena itu, kata Adi, langkah selanjutnya pihak kepolisian akan mulai memanggil para klien dan mitra dari pemilik situsweb www.nikahsirri.com untuk dimintai keterangannya.

Baca juga: Mensos Khofifah Minta Kominfo Blokir Situsweb Nikahsirri.com

Menurut Adi Deriyan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Saat ini, kata Adi, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut apakah mitra dan klien yang terdaftar bisa dikenakan pidana atau tidak karena memiliki kepentingan yang sama.

“Kami akan lihat bahwa tersangka selanjutnya ini, akan kami lihat sampai sejauh mana keaktifan orang-orang ini di dalam ikut serta menggerakkan situs tersebut. Apakah orang-orang ini mempunyai kesamaan cara berpikir antara tersangka yang sudah ditetapkan dengan orang-orang yang lain ketika itu,” kata Adi.

Saat ini, kepolisian juga masih menyelidiki siapa saja klien dan mitra yang masing-masing secara berurutan berjumlah 2.700 dan 300 orang terhitung sejak situsweb www.nikahsirri.com ini dibuka 19 September lalu. Polisi juga masih belum bisa menentukan berapa transaksi yang sudah terjadi karena masih menunggu transparansi keuangan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan).

Proses "Lelang Perawan" di laman nikahsirri.com dinilai menyalahi peraturan karena dianggap melanggar UU ITE soal pornografi. Dalam tampilannya, gambar-gambar yang ditampilkan dianggap melanggar Pasal 4, Pasal 29, Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Aris bisa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca juga: Nikah Siri Dinilai Berpotensi Jadi Wadah Perdagangan Manusia

Selain itu, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya tambahan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking yang mungkin bisa disangkakan kepada pelaku apabila terbukti memperjualbelikan orang, termasuk anak-anak. Dari polisi, diketahui salah satu mitra www.nikahsirri.com adalah yang berusia di bawah umur, yakni 14 tahun.

Tersangka Aris Wahyudi diamankan pada Minggu (24/9/2017) pukul 02.30 WIB di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop, 3 buah topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", 2 buah kaos putih bertuliskan "Virgins Wanted", dan 1 buah spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".

Baca juga artikel terkait NIKAH SIRI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz