Menuju konten utama

Mensos Khofifah Minta Kominfo Blokir Situsweb Nikahsirri.com

“Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi di dalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online,” kata Mensos Khofifah.

Mensos Khofifah Minta Kominfo Blokir Situsweb Nikahsirri.com
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Antara Foto/Puspa Perwitasari

tirto.id - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situsweb www.nikahsirri.com karena berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama. Khofifah juga meminta polisi agar menindak tegas pemilik laman tersebut.

“Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi di dalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online,” kata Mensos Khofifah usai membuka Jambore Kampung Siaga Bencana DIY, di Kabupaten Bantul, Sabtu (23/9/2017) malam, seperti dikutip Antara.

Menurut Khofifah, nikah siri jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam regulasi ini disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh negara.

“Nikah di bawah tangan atau nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan sudah pasti tidak tercatat di KUA,” kata Khofifah.

Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ini menjelaskan, pernikahan merupakan hal yang sakral untuk membina hubungan yang bahagia, karena itu perlu dilakukan dengan cara-cara yang baik. Dan dalam nikah siri, Khofifah melihat adanya potensi perbuatan melawan hukum seperti perzinahan, selingkuh hingga poligami.

Nikah siri, kata Khofifah, meletakkan perempuan dalam posisi yang sangat lemah, karena pihak perempuan yang dinikahi secara siri rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual. Atas pertimbangan itu, Khofifah mengaku heran dengan keberadaan situsweb nikahsirri.com tersebut.

Di laman beranda situs itu disebutkan program nikah siri bisa membuat sebuah keluarga miskin mendapatkan pemasukan finansial yang cukup besar untuk modal usaha, bahkan akan menciptakan pengusaha UMKM baru, yang tidak hanya membuka lowongan pekerjaan, tapi juga mempercepat roda perekonomian nasional.

"Menikah itu bukan untuk mencari keuntungan, apalagi di situs tersebut ditulis bahwa nikah siri dan lelang keperawanan adalah dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan. Nikah untuk mencari ketenangan dan ketenteraman,” kata Khofifah.

Dalam konteks ini, Khofifah mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir laman situsweb tersebut.

“Selanjutanya saya mengajak masyarakat di seluruh Tanah Air untuk menjaga akhlak dan karakter bangsa, hal seperti ini jika tidak segera ditindaklanjuti maka moral dan karakter bangsa ini akan semakin terdegradasi,” kata dia.

Seperti dikutip Antara, Minggu (24/9/2017), Polda Metro Jaya telah menangkap Aris Wahyudi, pemilik situsweb www.nikahsirri.com karena diduga memuat konten pornografi dan menayangkan informasi lelang perawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Minggu (24/9/2017) mengatakan, polisi meringkus Aris Wahyudi di di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Menurut Adi, anggota Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyelidiki situs www.nikahsirri.com yang diduga berkonten pornografi itu sejak Jumat (22/9/2017).

Kemudian penyidik mengamankan Aris Wahyudi yang mengakui sebagai pembuat situs tersebut. Laman www.nikahsirri.com diduga mengandung unsur pornografi, eksploitasi anak dan wanita, menawarkan lelang perawan, serta menyediakan jodoh dan wali nikah.

Dari tangan AW, polisi menyita barang bukti komputer jinjing (laptop), empat topi warna hitam bertuliskan "Partai Ponsel", dua kaos warna hitam bertuliskan "Virgins Wanted" dan satu spanduk bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".

Pelaku dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait NIKAH SIRI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz