tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berjanji dugaan kebocoran gas kimia di fasilitas penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak, Kota Cilegon, Banten, akan tetap diproses lewat jalur hukum.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pemerintah tidak hanya mendukung proses penyidikan pidana oleh kepolisian, tetapi juga menyiapkan langkah gugatan perdata sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“(KLH) tetap mengambil langkah tegas dari kasus ini,” ujar Hanif kepada wartawan di Cilegon, Banten, Rabu (4/2/2026).
Hanif mengatakan insiden kebocoran ini diklaim sebagai kejadian pertama dalam hampir dua dekade operasional perusahaan. Menurutnya, aspek kehati-hatian disebut telah dibangun, namun insiden tetap dapat terjadi.
“Tadi Mr Patrick Brins mengatakan selama hampir 20 tahun baru terjadi kejadian seperti ini. Kehati-hatian sebenarnya sudah sangat dibangun, namun namanya musibah tidak bisa diduga,” katanya.
Hanif menegaskan kasus ini telah masuk ranah pidana dan kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian. KLH, kata dia, akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan kepolisian sebagai koordinator pengawasan (korwas).
Ia juga menyoroti adanya laporan paparan terhadap 56 orang yang disebut terdampak dalam peristiwa tersebut.
“Karena sudah ada paparan terhadap 56 orang, ini menjadi alat bukti yang sangat cukup untuk menggeser ke Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ini adalah kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat dan tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegas Hanif.
KLH Siapkan Gugatan Perdata
Selain proses pidana, KLH juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 90 UU PPLH. Gugatan ini terkait dugaan kerusakan lingkungan dan dampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Gugatan ini mandat undang-undang, bukan bersifat sukarela. Kami akan segera menghadirkan ahli dan memproses gugatan pemerintah,” ujarnya.
Hanif menegaskan, pengajuan gugatan perdata tidak harus menunggu proses pidana rampung.
“Langsung. Karena ini sudah jelas, alat buktinya cukup. Ini bukan delik aduan, tapi delik pidana. Tanpa laporan pun proses hukum wajib berjalan,” katanya.
Secara paralel, KLH bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap persetujuan lingkungan yang dimiliki PT Vopak Terminal Merak.
Peninjauan ulang tersebut akan mencakup aktivitas penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk aspek teknis penyimpanan dan pengelolaan limbah B3.
“Kami juga memerintahkan DLH Kota Cilegon untuk menambahkan persetujuan lingkungan pengelolaan limbah B3. Penyimpanan B3 pasti menghasilkan limbah B3, itu keniscayaan,” jelas Hanif.
Menurut Hanif, kasus ini bisa menjadi pelajaran nasional karena dampak yang ditimbulkan dinilai mahal, terutama bila menyentuh aspek kesehatan masyarakat.
“Dampaknya sangat mahal. Ini pelajaran penting secara nasional,” ujarnya.
Terkait kondisi terkini, Hanif memastikan situasi sudah terkendali. Ia menyebut pemeriksaan emisi udara oleh DLH menunjukkan kondisi kembali normal tidak lama setelah kejadian.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Ini sudah dikawal Wali Kota Cilegon serta DLH. Emisi udara sudah netral,” katanya.
Hanif juga mengapresiasi peran aparat keamanan dan pemerintah daerah yang dinilai cepat bertindak sehingga tidak menimbulkan kepanikan serta aktivitas ekonomi tetap berjalan.
“Kami berterima kasih atas dukungan Pak Kapolres, Pak Dandim, dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
============
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































