tirto.id - Kepala Desa (Kades) Kedungwinong, Nguter, Sukoharjo, bernama Miyadi, pada Jumat (20/3/2026) memberikan klarifikasi perihal larangan salat Idul Fitri di daerahnya.
Klarifikasi tersebut diadakan saat mediasi antara pemerintah desa (pemdes), babinsa, dan masyarakat Masjid Jami'ul Khair yang batal melaksanakan salat Idul Fitri 1447 H.
Dalam mediasi yang dilakukan mulai pukul 13.00-14.30 WIB itu, diketahui sudah ada kesepakatan antara pemdes, LP2A, takmir masjid, dan musala se-Desa Kedungwinong terkait pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Pada saat itu menyatakan bahwa kegiatan Salat Idul Fitri hanya satu kali di Desa Kedungwinong. Mulai sekarang kita sepakati itu tidak boleh [dibatasi]," ujar Miyadi usai mediasi di Kantor Desa Kedungwinong, Jumat (20/3/2026).
Miyadi mengucapkan permohonan maaf atas keputusan pihak desa hanya memfasilitasi salat Idul Fitri yang didasarkan pada keputusan pemerintah pusat.
Ke depan ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai kades akan memberikan fasilitas dan keamanan bagi yang menjalani ibadah beda hari.
"Permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat yaitu terkait keputusan salat Idul Fitri satu hari pelaksanaan dan tidak memberi peluang pelaksanaan salat Idul Fitri yang berbeda hari," ucapnya.
Awal Mula Pembatalan Salat Id di Kedungwinong, Sukoharjo
Diberitakan sebelumnya, salat Idul Fitri 1447 H di Masjid Jami'ul Khair, Desa Kedungwinong, Nguter, Sukoharjo, Jumat (20/3/2026) pagi batal digelar.
Di posting akun Facebook, Sang Pencerah yang dikutip, Jumat (20/3), tertulis "Salat Idul Fitri dibubarkan oleh Kepala Desa Kedungwinong".
Kades Miyadi diduga melakukan intimidasi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat.
Ketua Ranting Muhammdiyah, Kedungwinong, Muhammad Zuhri menegaskan bahwa salat Id tersebut batal dilaksanakan karena tidak ada jaminan keamanan dari pemangku wilayah.
"Jadi itu saya hentikan karena saya tidak menjamin keselamatan jemaah saya, dan juga kekhusyukannya," ujar Zuhri saat diwawancarai kontributor Tirto, Jumat (20/3).
Namun demikian, Zuhri membenarkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh babinsa setempat dengan mendatangi masjid Masjid Jami'ul Khair pada pukul 23.00 WIB sebelum pelaksanaan salat Id.
Menurut dia, pihak desa menghendaki seluruh warga salat Idul Fitri sesuai dengan keputusan pemerintah yakni pada Sabtu (21/3).
Zuhri menceritakan bahwa saat itu, ia bersama jemaah masjid tengah melakukan kerja bakti persiapan salat id. Tak lama datang salah seorang babinsa menghampiri beberapa jemaah.
"Dengan konteks yang jelas dan tegas saya dapat informasi dari pak lurah katanya mau mengadakan salat id. Apa sudah izin? Kalau udah izin tidak diizinkan," bebernya.
Pada saat yang sama babinsa tersebut menekankan bahwa ia berlepas diri ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat salat Id.
Atas dasar itu, kemudian salat Id yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 06.00 WIB dihentikan.
"Kalau besok melaksanakan salat Id saya tidak tanggung jawab," kata Zuhri menirukan ucapan babinsa yang mendatangi panitia.
Kasus ini pun menarik perhatian masyarakat hingga memicu adanya mediasi di balai Desa Kedungwinong.
Dalam mediasi tersebut, babinsa mengatakan ia mendatangi Masjid Jami'ul Khair karena saat patroli ia ditanyai sejumlah warga terkait pelaksanaan salat Id yang mendahului keputusan pemerintah.
"Saya datang ke Masjid Jami'ul saya tanya apakah besok di sini mengadakan salat Id? Iya. Saya tanya apakah sudah izin? Sudah. Kemudian silahkan tapi saya tidak bertanggung jawab," kata dia.
Dalam forum tersebut, babinsa itu mengakui perbuatan yang ia lakukan salah dan meminta maaf secara terbuka.
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































