tirto.id - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendatangi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2025). Langkah tersebut dilakukan guna melaporkan hasil riset sekaligus mengajukan desakan agar pemerintah segera menetapkan aturan usia maksimal galon guna ulang serta mempercepat penerapan label peringatan Bisphenol A (BPA).
KKI menilai lambannya regulasi membuat galon-galon tua terus beredar dan menimbulkan ancaman kesehatan bagi jutaan konsumen. Ketua KKI, David Tobing, menjelaskan sekitar 40 persen penduduk Indonesia mengandalkan air minum galon guna ulang. Artinya, lebih dari 100 juta orang berpotensi terpapar BPA setiap hari.
“Ini bukan persoalan kecil, ini persoalan generasi. Pemerintah harus bergerak cepat agar konsumen tidak terus menjadi korban,” tegas David pada Senin.
David pun mengatakan hingga kini tidak ada regulasi yang mengatur berapa lama galon polikarbonat boleh dipakai, sementara survei BPOM pada 2021–2022 menunjukkan paparan BPA pada galon di enam kota besar Indonesia telah melampaui ambang batas aman 0,6 bpj. BPA merupakan endocrine disruptor yang dapat mengganggu sistem hormon dan dikaitkan dengan sejumlah risiko kesehatan, mulai dari gangguan kesuburan hingga kanker.
“Galon tua ini masih tampak layak, padahal sebenarnya sudah seharusnya pensiun. Negara tidak boleh membiarkan produsen meraup untung dari barang yang membahayakan konsumen,” ujar David.
Dalam audiensi, KKI memaparkan hasil investigasi lapangan 2025 terhadap 60 kios di wilayah Jabodetabek. Temuan mereka menunjukkan mayoritas galon yang beredar berada dalam kondisi memprihatinkan: delapan dari sepuluh galon tampak kusam dan buram, lebih dari separuh menunjukkan keburaman fisik, dan sebagian bahkan diketahui telah dipakai hingga 13 tahun.
“Ada sekitar 57% galon yang kami temukan di 60 kios di Jabodetabek umurnya di atas dua tahun. Inilah yang kami sampaikan dan kami serahkan kesimpulan kami ini kepada BPKN,” kata David.
KKI juga menyoroti fakta bahwa galon-galon tersebut kerap diangkut menggunakan bak terbuka sehingga terpapar matahari langsung. Situasi ini bertentangan dengan aturan BPOM yang mewajibkan air minum dalam kemasan disimpan di tempat sejuk, bersih, dan terhindar dari paparan sinar matahari.
Selain kondisi fisik galon, KKI mengungkap persoalan lain: minimnya edukasi dari produsen kepada pedagang. Survei mereka menemukan 95 persen pedagang tidak mengetahui cara membaca kode produksi galon. Banyak yang mengaku hanya menerima barang dari distributor tanpa pernah diajari cara mengecek usia pakai. Menurut KKI, hal ini memperburuk situasi karena galon tua makin sulit diidentifikasi dan dipilah.
Kali Kedua KKI Riset Usia Galon Guna Ulang
Ini bukan kali pertama KKI melakukan riset mengenai umur galon guna ulang yang beredar di pasaran. Pada akhir 2024, KKI melakukan investigasi mengenai isu yang sama di lima kota besar di Indonesia. Hasilnya, lebih dari 40 persen galon yang digunakan masyarakat berusia lebih dari dua tahun.
David mengakui bahwa galon-galon baru belakangan tampak di lapangan. Namun, galon lama yang beredar juga tetap saja tidak sedikit. Bahkan galon yang diproduksi pada 2015 masih saja dipakai konsumen. David menyeru para produsen galon guna ulang untuk menarik galon lama dari pasaran.
“Saya langsung melihat sendiri di agen besar yang menjual berbagai merek, bahkan yang juga isi ulang di rumah-rumah, industri rumah tangga, itu memakai galon bermerek yang usianya sudah 10 tahun. Dia tinggal ganti tutup galonnya saja. Pemilik galon itu mengatakan bahwa galon ini milik perusahaan, tetapi mereka tidak melakukan penarikan. Harusnya semua galon yang lama-lama itu ditarik,” kata David.
David mengingatkan bahwa konsumen berhak mendapatkan galon baru, terutama dalam kaitannya dengan kesehatan. Semakin lama usia galon, peluang galon tersebut terpapar luruhan BPA semakin terbuka.
“(Riset) ini tujuannya apa? Untuk kesehatan dan keselamatan jiwa. Galon baru maupun galon lama dijual dengan harga yang sama kepada konsumen. Konsumen berhak menukar galon lama dengan galon baru. Jika (produsen) tidak mau, silakan hubungi saya, nanti saya gugat,” ungkap David.
BPKN: Tindaklanjut dan Seruan Moral
Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan KKI dengan membawanya ke rapat internal. Menurut Fitrah, laporan KKI menunjukkan bahwa urusan jual beli air minum masih bermasalah, padahal air minum adalah kebutuhan dasar masyarakat sehingga aspek keselamatannya harus berada di garis terdepan.
“Artinya, masih banyak sekali PR yang perlu kita tanggulangi bersama sebagai pandangan konsumen supaya air itu bisa sehat untuk sampai dikonsumsi di masyarakat,” kata Fitrah.
Fitrah menjelaskan, selain mengemban tugas menerima pengaduan konsumen, BPKN juga punya fungsi memberi rekomendasi kepada pelaku usaha maupun regulator. Dalam konteks galon guna ulang, temuan KKI dapat dijadikan data awal oleh BPKN sebelum melakukan penelitian mandiri dan memberikan rekomendasi.
“Temuan ini sudah matang dan akan kami bawa ke rapat internal supaya bisa dibahas secara lebih serius,” kata Fitrah.
Fitrah menyebutkan bahwa dengan adanya laporan KKI, tidak menutup kemungkinan BPKN akan melakukan penelitian yang sama pada tahun 2026 mendatang.
“Kami akan melakukan penelitian mengenai apa yang disampaikan KKI soal galon lanjut usia dan akan menerbitkan rekomendasi. Jadi, rekomendasi itu merupakan hasil dari penelitian yang kami lakukan,” ungkap Fitrah.
Lepas dari rencana tersebut, Fitrah mengimbau para produsen guna ulang agar punya itikad menarik galon-galon tua dari peredaran, sekalipun aturan hukumnya belum berlaku. Aturan mengenai usia maksimal galon guna ulang dan keharusan menyertakan logo bebas BPA sudah disiapkan pemerintah, tetapi baru akan berlaku pada 2028.
“Ini seruan moral, sih,” kata Fitrah. “Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini termasuk hajat hidup orang banyak.”
Fitrah mengingatkan, jika permintaan konsumen menukar galon tua dengan galon yang lebih baru ditolak produsen, konsumen bisa melapor ke BPKN. “Jika ada penolakan-penolakan seperti itu, bisa mengadukan juga ke BPKM nomor resminya di 08 153-153-153 atau bisa juga langsung datang ke kantor,” tutup Fitrah.
Selain lewat BPKM, aduan konsumen terkait masa pakai galon guna ulang juga bisa disampaikan melalui website resmi Komunitas Konsumen Indonesia: https://komunitaskonsumen.or.id/
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id
































