tirto.id - Ketua DPRD Rembang, Supadi, ditahan oleh pemerintah Arab Saudi atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji sejak 9 Juni 2024. Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah, melakukan pendampingan hukum terhadap Supadi.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, menuturkan, Supadi atau STR ditangkap di Mekkah pada 9 Juni 2024 bersama empat WNI lainnya, yaitu JSA, ALD, MII, dan MPN. Setelah mengetahui kabar penangkapan tersebut, KJRI Jeddah segera melakukan langkah-langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI. Pertama, pihak KJRI melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi peristiwa.
“Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi. Dalam penangkapan tersebut ditahan pula beberapa barang bukti berupa uang sebesar 95.000 riyal, printer, dan kartu tanda pengenal,” ujar Judha, dikutip dari Antara, Senin (15/7/2024).
Judha menjelaskan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kepolisian Saudi dan pihak Kejaksaan Saudi. KJRI juga berkoordinasi dengan Pengadilan Pidana Saudi, kemudian menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm dan menyiapkan pembelaan.
KJRI Jeddah turut menghadiri dan mendampingi para terdakwa selama persidangan, menyampaikan informasi mengenai perkembangan kasus kepada pihak keluarga mereka di Indonesia, serta berkoordinasi dengan DPRD Rembang.
Judha menjelaskan sidang pertama kasus ini telah dilakukan pada 4 Juli lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Sementara sidang kedua berlangsung pada 10 Juli 2024 dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah serta pengacara terdakwa STR dan JSA.
“Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum,” kata Judha.
Editor: Intan Umbari Prihatin