Menuju konten utama

Ketua RT Jadi Tersangka Penyerangan Mahasiswa Katolik Unpam

Ketua RT merupakan orang pertama yang berteriak saat membubarkan sejumlah mahasiswa Unpam yang sedang menjalankan doa Rosario.

Ketua RT Jadi Tersangka Penyerangan Mahasiswa Katolik Unpam
Kepala Polres Tangerang Selatan memimpin press conference terkait kasus kekerasan terhadap sejumlah mahasiswa Katolik di Polres Tangerang Selatan pada, Selasa (7/5/2024). (Tirto.id/Auliya Umayna)

tirto.id - Polres Tangerang Selatan menetapkan Ketua RT berinisial D sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) di sebuah indekos kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel AKBP, Ibnu Bagus Santoso, mengatakan, Ketua RT ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

"Ada 4 tersangka yang sebelumnya berstatus saksi, inisial D (53 tahun), I ( 30 tahun), S (36 tahun) dan A (26 tahun)," kata Ibnu di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Selasa (7/5/2024).

Dalam kasus ini, Ketua RT merupakan orang pertama yang berteriak saat membubarkan sejumlah mahasiswa yang sedang menjalankan doa Rosario. Teriakan Ketua RT itu memancing kerumunan serta kegaduhan yang berujung pada penganiayaan.

"Inisial D berteriak dan memancing keributan, serta adanya kegaduhan hingga terjadi kekerasan. Sementara tiga lainnya melakukan tindak kekerasan," ujar Ibnu.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah dan hitam.

Para tersangka terjerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951, pasal 170 KUHP ayat (1), pasal 351 KUHP ayat (1), pasal 335 KUHP ayat (1), dan 55 KUHP ayat (1).

Sebelumnya, kuasa hukum para korban, Edi Hardum, mengatakan, dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu mereka layangkan ke Polres Tangsel, pada Minggu malam. Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/B/1046/V/2024/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Ia menyebut korban merupakan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang berjumlah 12 orang.

Rinciannya, dua korban wanita mengalami luka sayatan senjata tajam dari masa penyerang dan satu orang lelaki muslim ikut dibacok karena membela dan melindungi para mahasiswa yang sedang beribadah.

“Pada pukul 19.30 massa mulai berkumpul setelah mendengar provokasi dari Ketua RT yang berteriak ‘Hei, bangsat, kalau kalian tidak bubar saya panggil warga.’ Peristiwa terjadi pada pukul 19.30 WIB. Massa datang dengan membawa barang tajam berupa samurai, celurit hingga balok,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (6/5/2024).

Dosen Hukum Universitas Tama Jagakarsa itu mengatakan, insiden baru berhenti ketika ada warga sekitar beragama Islam yang menyelamatkan para korban.

Mendengar kasus tersebut massa yang tergabung dalam Persatuan Indonesia Timur (PETIR) yang terdiri dari berbagai agama melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel.

Edi Hardum meminta Kapolda Metro Jaya memerintahkan anak buahnya agar segera menangkap provokator dan pelaku penyerangan terhadap para mahasiswa Katolik itu.

“Ini negara beragama. Siapapun bebas menjalankan ibadahnya. Orang-orang yang mengganggu orang yang sedang beribadah termasuk dalam hama (perusak) negara, perusak negara Indonesia sebagai negara demokrasi,” ucap Edi.

Baca juga artikel terkait KASUS INTOLERANSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto