Menuju konten utama

Ketua PBNU Said Aqil Kutuk Keras Aksi Napi Terorisme di Mako Brimob

Mabes Polri menyatakan lima anggota kepolisian meninggal saat bentrokan dengan narapidana teroris di Rutan Mako Brimob.

Ketua PBNU Said Aqil Kutuk Keras Aksi Napi Terorisme di Mako Brimob
Pimpinan NU, Said Aqil di ruang kerjanya. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj angkat bicara mengenai kerusuhan narapidana terorisme di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat yang menyebabkan lima anggota polisi meninggal dunia.

"Membunuh Polisi di Markas Polisi. Itu [kejahatan] luar biasa itu," kata Said usai peringatan Harlah NU ke-92 di Masjid Agung An-Nur Kota Pekanbaru, Riau yang turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (9/5/2018).

Menurut Said, bukan hanya NU yang mengutuk keras aksi tersebut, tetapi seluruh umat Islam. Pasalnya, menurut Said, ajaran Islam jelas menolak kekerasan, dan itu telah tertuang dalam kitab suci umat muslim Al-Quran.

"Bukan hanya NU [tapi seluruh umat] Islam. Islam menolak kekerasan. Nabi Muhammad anti kekerasan," kata dia.

Menurut Said, kejadian itu sekaligus menunjukkan masih ada potensi radikalisme dan aksi terorisme di Indonesia. Dan pemerintah masih mempunyai tugas besar untuk mengatasi potensi radikalisme.

"Itu menunjukkan bahwa masih ada potensi radikalisme, masih ada terorisme. Belum tuntas pemerintah untuk menyelesaikannya," ungkap Said.

Dalam kerusuhan tersebut, Mabes Polri menyatakan lima anggota kepolisian meninggal saat bentrokan dengan narapidana teroris di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat yang terjadi sejak Selasa malam (8/5) itu.

Kelima anggota polisi yang meninggal dunia itu adalah Iptu Yudi Rospuji Siswanto, Aipda Denny Setiadi, Brigadir Polisi Fandy Setyo Nugroho, Brigadir Satu Polisi Syukron Fadhli dan Brigadir Satu Polisi Wahyu Catur Pamungkas.

Meskipun demikian, pihak kepolisian mengaku tetap mengedepankan pendekatan persuasif untuk membebaskan seorang anggota Polri yang masih disandera.

Baca juga artikel terkait KERUSUHAN MAKO BRIMOB

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto