Menuju konten utama

Ketua Panja Sebut RUU PPRT akan jadi Usulan Inisiatif DPR

Ketua Panja RUU PPRT Willy Aditya menyebutkan RUU ini akan segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.

Ketua Panja Sebut RUU PPRT akan jadi Usulan Inisiatif DPR
Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, tirto.id/Bayu

tirto.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya mengungkapkan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Penetapan tersebut dilakukan usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar,” kata Willy dalam keterangannya pada Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, keputusan Bamus untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi harapan bagi pekerja domestik di Indonesia. Setelah sebelumnya, RUU PPRT ditunda.

"Mohon doa dan dukungannya dari semua. Mudah-mudahan pembahasannya nanti dilancarkan," jelasnya.

Willy menambahkan usai disahkan dalam rapat paripurna nanti, RUU PPRT akan mulai menjadi pembahasan bersama antara DPR dengan Pemerintah. Kemudian, setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan kesepakatan bisa terbangun maka RUU ini akan siap untuk disahkan sebagai undang-undang.

"Semoga ini menjadi awal yang baik kita semua untuk terus membangun peradaban di negeri ini,” harapnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda. Puan mengklaim putusan penundaan bukan atas inisiatif dirinya. Namun atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangannya pada Kamis (9/3/2023).

Puan menjelaskan keputusan Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) karena DPR butuh sejumlah pendalaman terhadap RUU tersebut.

“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait RUU PPRT atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri