Menuju konten utama

Ketua MA Mengeluh Indonesia Kekurangan 4.858 Hakim

Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengeluhkan krisis ketersediaan hakim dan panitera pengganti di Indonesia.

Ketua MA Mengeluh Indonesia Kekurangan 4.858 Hakim
Ketua mahkamah agung M. Hatta Ali melantik sejumlah pejabat peradilan saat pelantikan 32 pejabat peradilan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kamis (24/3/2016). Antara foto/rivan awal lingga.

tirto.id - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengeluhkan krisis ketersediaan hakim di Indonesia yang belum kunjung teratasi hingga sekarang.

Menurut dia, apabila berpijak pada beban kerja institusi pengadilan di bawah MA selama 2015 lalu saja, Indonesia masih kekurangan 4.858 Hakim.

Kondisi krisis jumlah hakim ini semakin parah sebab proses rekrutmen hakim baru belum pernah dilakukan sejak 2011 lampau.

"Berdasarkan beban kerja 2015, hakim yang dibutuhkan sebanyak 12.847 namun yang ada saat ini hanya berjumlah 7.989," kata Hatta saat memaparkan laporan tahunan MA 2016 di Gedung MA Jakarta, pada Kamis (9/2/2017).

Kekurangan sebanyak 4.858 orang hakim itu hanya untuk kebutuhan di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Jumlah itu belum mencakup 86 satuan kerja baru pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

Hatta juga memaparkan bahwa sampai saat ini jumlah panitera pengganti juga mengalami kekurangan personel sebanyak 9.735 orang. Sampai 2016 lalu, jumlah panitera yang dibutuhkan mencapai 19.950 orang dan hanya tersedia tenaga sebanyak 10.215.

Kekurangan ini sudah disampaikan oleh MA kepada Presiden Joko Widodo, namun permintaan untuk menambah tenaga hakim tersebut belum dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Permintaan tersebut, kata Hatta, sudah berdasarkan Peraturan MA Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan serta Pengadaan Tenaga Hakim.

Oleh karena itu, Hatta berharap pemerintah bersedia merekrut 2.000 hakim baru pada tahun 2017.

"Sejak 2011 belum pernah ada rekrutmen hakim baru," kata Hatta.

Baca juga artikel terkait HAKIM atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom