Menuju konten utama

Ketua KPK Sebut Sprindik terhadap Menteri BUMN Erick Thohir Palsu

Sprindik yang beredari yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 terhadap Menteri BUMN Erick Thohir.

Ketua KPK Sebut Sprindik terhadap Menteri BUMN Erick Thohir Palsu
Ketua KPK Firli Bahuri melambaikan tangan sebelum menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar soal dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir palsu.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Firli sudah memerintahkan Kedeputian Penindakan untuk menyelidiki pemalsuan sprindik tersebut. "Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ujarnya.

Sebelumnya beredar sprindik dengan kop surat "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia" perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.

Baca juga artikel terkait KETUA KPK FIRLI BAHURI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan