Menuju konten utama

Ketua KPK Bantah Korupsi e-KTP Sarat Konflik Kepentingan

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan tidak terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) seperti yang dituduhkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Ketua KPK Bantah Korupsi e-KTP Sarat Konflik Kepentingan
agus rahardjo.antara foto/hafidz mubarak a./pd/16

tirto.id - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan tidak terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) dalam proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) seperti yang dituduhkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Saya tidak mau berpolemik di media massa seperti ini, kita buktikan saja di pengadilan. Kita buktikan janji saya bahwa semua itu semua tidak terjadi, 'conflict of interest' tidak terjadi, saya tidak pernah melobi orang, saya tidak pernah menjatuhkan orang, itu semua tidak terjadi, yakinkanlah itu," kata Agus di Jakarta, Rabu (15/3/2017), seperti diberitakan Antara.

Sebelumnya di Kompleks Istana Presiden, Fahri Hamzah yang menyatakan bahwa Agus Rahardjo punya konflik kepentingan dalam kasus korupsi e-KTP karena sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang memberikan pendapat mengenai pengadaan e-KTP.

"Saya lihat yang tidak bersih itu ketua KPK. Karena itu dia harus mengundurkan diri. Dia tidak boleh terlibat dalam kasus ini. Ini konfliknya terlalu kentara karena sebagai ketua LKPP, Pak Agus itu melobi untuk satu konsorsium. Bahkan ada pernyataan yang mengancam, 'kalau bukan itu yang memang akan gagal'. Agus yang bicara begitu," kata Fahri pada Selasa (14/3/2017).

Agus juga membantah ia pernah mengetahui konsorsium yang mengikuti lelang e-KTP.

"Saya juga tidak tahu berapa konsorsium yang ikut, tapi saya tidak mau berpolemik, ini biar pengadilan yang proses semua," ungkap Agus seraya menambahkan bahwa dirinya siap diperiksa di pengadilan sebagai saksi.

"Kalau saya perlu dipanggil di pengadilan saya siap memberikan kesaksian itu dan kemudian saya juga pesan begini, setiap kali ada tersangka kasus korupsi juga kok dibela? Itu juga tidak tepat, mari kita sebagai bangsa bersama-sama agar korupsi harus dihilangkan dari negara kita. Langkah-langkah KPK jangan kemudian dihalangi seperti itu," tegas Agus.

Ia kembali mengatakan bahwa KPK masih membuka kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Untuk tersangka baru kita masih menunggu gelar (perkara). Saya dan pimpinan lain ingin agar kasus ini tuntas. Sejak awal saya sampaikan ini bukan lari jangka pendek tapi marathon, Insya Allah kalau Tuhan memberikan izin, Tuhan memberikan petunjuk, kita akan menuntaskan kasus ini dengan cepat seperti yang diharapkan," tambah Agus.

Dalam kasus ini, baru ada dua orang terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Anggaran e-KTP bernilai total Rp5,92 triliun dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri