Menuju konten utama

Ketika Aman Abdurrahman Kuasai Pengadilan Setengah Hari

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijaga ketat menghadapi pengadilan Aman Abdurrahman.

Ketika Aman Abdurrahman Kuasai Pengadilan Setengah Hari
Polisi dan tentara amankan sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). tirto.id/Lalu Rahadian.

tirto.id - Aman Abdurrahman menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pagi (18/5/2018). Dengan pengawalan ratusan aparat keamanan, ia melenggang sebagai satu-satunya terdakwa yang menjalani sidang di pengadilan kelas 1A itu.

Pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang membaiat ISIS itu menjadi satu-satunya pesakitan yang kasusnya disidangkan pada Jumat pertama, di bulan Ramadan ini. PN Jakarta Selatan meniadakan sidang selain kasus Aman hingga pukul 12.30 WIB.

Aman dijadwalkan mendengar tuntutan dari jaksa. Ia dituntut karena diduga terlibat pada kasus bom Thamrin 2016. Aman disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Ia juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

“Ini berdasarkan kesepakatan kami [peniadaan sidang lain] agar memudahkan dalam pengawasan dan pengendalian selama persidangan [...] Setelah Salat Jumat ada sidang yang lain. Khusus sampai [Salat] Jumatan hanya satu sidang saja,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar kepada wartawan.

Sidang eksklusif seperti yang dialami Aman jarang terjadi. Pada hari-hari biasa, persidangan di PN Jakarta Selatan kerap dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Keramaian juga kerap terlihat di kawasan sekitar gedung pengadilan, apalagi jika tiba masanya sidang tilang. Lalu-lalang mobil dan motor biasa ditemukan, tak jarang berujung kemacetan di Jalan Ampera Raya yang berbatasan langsung dengan PN Jakarta Selatan.

Akan tetapi, hari ini tak ada suasana riuh di sekitar gedung pengadilan. Gerbang gedung mahkamah yang biasa terbuka pun tertutup rapat. Hanya orang-orang tertentu yang boleh memasuki kawasan PN Jakarta Selatan.

Demi Aman TNI Turun Tangan

"Kami tempatkan anggota-anggota yang bersenjata mengawasi semua kegiatan orang per orang yang di dalam gedung ini, termasuk juga yang ada di luar kantor Pengadilan,"

Pernyataan itu disampaikan Indra membuka penjelasan pengamanan sidang tuntutan untuk Aman di PN Jaksel. Berdasarkan klaim Indra, ada 182 aparat keamanan yang diturunkan mengawal jalannya sidang sang pesakitan.

Indra berkata, polisi juga melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan sidang sang terduga otak bom Thamrin 2016 itu. Tercatat 30 tentara ikut mengamankan jalannya persidangan.

Berdasarkan pantauan Tirto, puluhan tentara itu terlihat menyebar penempatannya.

Mayoritas prajurit berada di kawasan depan gedung PN Jakarta Selatan. Sambil duduk dan berdiri, mereka mengawasi kawasan pengadilan yang sepi. Tentara lain dapat ditemukan di sekitar ruang-ruang sidang yang kosong.

Tak hanya meminta bantuan TNI, polisi juga menerjunkan unit khususnya yakni Brigade Mobil (Brimob). Beberapa polisi wanita (polwan) juga berjaga di kawasan depan pengadilan. Mereka sesekali terlihat bercengkerama dan tertawa di sela-sela penjagaan.

Keberadaan polisi berseragam Brimob terpantau mulai lorong pintu masuk PN Jakarta Selatan hingga Ruang Sidang Kusumaatmadja, tempat Aman mendengar tuntutan dari jaksa.

Di dalam ruang sidang, beberapa polisi bersenjata juga berjaga. Terhitung ada kurang dari 10 polisi yang berjaga di dalam ruang sidang.

Aparat itu berasal dari satuan gegana pada Brimob Polri. Mereka mengenakan rompi bertuliskan satuan khususnya, menenteng senjata laras panjang, dan menggunakan penutup kepala serta masker. Para polisi di ruang sidang berdiri di tembok sisi belakang dan samping.

“Ini memang protap [prosedur tetap]. Tidak ada benda-benda lain yang ada di ruang persidangan, harus betul-betul steril. Kami sterilkan di gedung, di luar gedung, semua. Jadi betul-kantor kantor ini aman dari benda-benda mencurigakan," kata Indra.

Pengunjung sidang mayoritas wartawan. Kapasitas ruang sidang yang mampu menampung 60 orang sudah penuh sejak pukul 08.50 WIB. Pembacaan tuntutan dimulai pada 08.55 WIB.

Infografik CI Kerusuhan di rutan mako brimob

Ekspresi Tenang Para Aparat

Ratusan aparat yang berada di sekitar PN Jakarta Selatan tak terlihat begitu tegang mengamankan sidang pembacaan tuntutan untuk Aman. Padahal, Aman selaku pesakitan merupakan salah satu orang yang diduga berperan dalam kerusuhan napi terorisme di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, pekan lalu.

Berdasarkan pantauan Tirto, sejumlah polisi di lahan parkir samping gedung pengadilan tak menunjukkan raut wajah khawatir. Ketegangan juga tak tampak di muka aparat di depan gerbang PN Jakarta Selatan.

Memasuki gedung, perlakuan dan raut polisi yang berjaga sedikit berbeda. Sebabnya, ada pemeriksaan barang bawaan yang dilakukan terhadap semua orang, tak terkecuali wartawan.

"Dari mana mas? Coba buka tasnya," ujar sang petugas di depan gerbang gedung pengadilan. Pemeriksaan dilakukan terhadap tas dan badan orang yang masuk PN Jakarta Selatan.

Setelah lolos pemeriksaan pertama, pengunjung harus menunjukkan kartu identitasnya di lorong masuk kawasan dalam pengadilan.

“ID-nya dibalik, jangan ketutupan begitu," tegur salah satu petugas tanpa seragam kepada reporter Tirto.

Indra berkata, penggeledahan dan ketatnya pengamanan harus dilakukan demi kelancaran sidang. Polisi menerapkan pengamanan ketat untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kalau mau melihat [sidang], karena ini sifatnya terbuka, mohon maaf kami akan lakukan penggeledahan. Ini yang masuk ke kantor persidangan kami sterilkan semua mulai pagar depan sampai pintu masuk," ujarnya.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Abdul Aziz