Menuju konten utama

Polisi Bersenjata Amankan Jalannya Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman

Sidang tuntutan Aman Abdurrahman dimulai sekitar pukul 08.55 WIB. Pengamanan ketat diterapkan aparat keamanan di kawasan PN Jakarta Selatan.

Polisi Bersenjata Amankan Jalannya Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman
Polisi dan tentara amankan sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Berdasarkan pantauan, sidang dimulai sekitar pukul 08.55 WIB. Pengamanan ketat diterapkan aparat keamanan di kawasan PN Jakarta Selatan.

Polisi terlihat berjaga mulai dari gerbang PN Jakarta Selatan hingga dalam ruang sidang. Tampak juga beberapa tentara berjaga di halaman depan pengadilan.

Polisi yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang tuntutan untuk Aman berasal dari satuan Brigade Mobil (Brimob), Polwan, dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

Beberapa aparat juga tampak membawa senjata laras panjang ke dalam ruang sidang. Sementara di luar, pengunjung yang hendak memasuki kawasan PN Jakarta Selatan harus melalui pemeriksaan ketat dan menunjukkan kartu identitasnya kepada aparat.

Serangan teroris yang terjadi pasca-kerusuhan di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob, Kelapa Dua, pekan lalu membuat sidang Aman menjadi sorotan. Pentolan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) itu adalah salah satu orang yang diduga digunakan polisi untuk bernegosiasi dengan para napi terorisme.

Tuntutan bagi Aman sempat tertunda sepekan. Penundaan terjadi karena Aman tidak hadir di jadwal pembacaan tuntutan pekan lalu.

Penasihat hukum Aman kala itu berkata, kliennya tidak hadir karena menurut keterangan jaksa penuntut umum (JPU) ada kendala teknis dalam merumuskan tuntutan. Akan tetapi, pihak penasihat hukum tidak menutup kemungkinan ketidakhadiran Aman terkait insiden Mako Brimob.

"Mungkin karena suasana belum kondusif dengan adanya kerusuhan di Mako Brimob," kata Asludin Hatjani, penasihat hukum Aman, pekan lalu.

Dalam perkara yang menjeratnya, Aman disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Ia juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yuliana Ratnasari