Menuju konten utama

Tak Ada Pengamanan Khusus Saat Sidang Pentolan JAD Aman Abdurrahman

Polisi menilai sidang Aman sama dengan sidang-sidang lainnya.

Tak Ada Pengamanan Khusus Saat Sidang Pentolan JAD Aman Abdurrahman
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/2/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id -

Polisi tidak menerapkan standard pengamanan khusus saat sidang pembacaan tuntutan pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Bagi polisi persidangan Aman sama dengan persidangan lain yang membutuhkan pengamanan polisi.
"Semua kegiatan pengadilan, sidang pasti kami amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (17/8/2018).

Argo enggan mengungkap jumlah anggota Polri yang akan diterjunkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya teknis pengamanan ada di bawah Polres Jakarta Selatan.

Serangan teroris yang terjadi pasca kerusuhan di Rutan Cabang Salemba Mako Brimob Kelapa Dua membuat sidang Aman Abdurrahman menjadi sorotan. Aman merupakan salah satu orang yang digunakan polisi untuk bernegosiasi dengan para narapidana terorisme. Hal ini karena Aman dinilai sebagai sosok pemimpin dikalangan tahanan.

Argo berharap jalannya sidang Aman berlangsung kondusif tanpa ada serangan terorisme. "Mudah-mudahn tidak ada ya," katanya.

Aman merupakan tokoh penting dalam organisasi. Usai kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, sudah ada tiga kasus bom bunuh diri yang berasal dari jaringan JAD.
Pekan lalu sidang pembacaan tuntutan Aman sempat ditunda. Penasihat hukum menyatakan Aman tidak hadir karena menurut keterangan jaksa penuntut umum (JPU) ada kendala teknis dalam merumuskan tuntutan. Namun, pihak penasihat hukum tidak menutup kemungkinan ketidakhadiran Aman terkait insiden Mako Brimob.
"Mungkin karena suasana belum kondusif dengan adanya kerusuhan di Mako Brimob," kata Asludin Hatjani, penasihat hukum Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Asludin mengaku belum berkomunikasi dengan Aman. Namun, ia menerangkan kondisi Aman sehat. "Cuma karena kondisinya belum kondusif, maka kejaksaan belum bisa menjemput untuk hadir dalam sidang," kata Asludin.
Pihak JPU membantah pandangan tim penasihat hukum. Mereka menegaskan, ketidakhadiran Aman tidak berkaitan dengan insiden Mako Brimob. "Tidak ada," tegas salah satu jaksa penuntut Eri Ryanto

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Muhammad Akbar Wijaya