tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan masih merancang kebijakan terkait alat tangkap cantrang yang sebelumnya sempat dilarang. Seperti diberitakan Antara, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo masih memikirkan kebijakan tersebut.
"Cantrang termasuk tugas utama saya untuk putuskan. Apakah berlaku atau tidak berlaku," kata dia, di Batam, Rabu (13/11/2019).
Edhy berharap kebijakan itu sudah ditetapkan pada Desember tahun ini.
Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan.
Ia mengatakan penegasan penggunaan alat tangkap cantrang merupakan tugas utama yang diberikan Presiden. Selain itu, Edhy juga mengaku ditugasi untuk menyederhanakan birokrasi.
Edhy mengklaim, KKP sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mewujudkan penyederhanaan birokrasi, antara lain dengan Kementerian Perhubungan yang mengurus izin kapal, Kementerian Tenaga Kerja terkait ketenagakerjaan.
Pada era Susi Pudjiastuti, pemerintah mengubah Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 menjadi Permen Nomor 71 Tahun 2016. Di aturan itu, pemerintah mengatur tentang penggunaan cantrang yakni selama masa pengalihan, nelayan cantrang masih bisa melaut dengan ketentuan tidak keluar dari Pulau Jawa, tidak menambah kapal, harus mengukur ulang kapal, dan mendaftarkan kapal mereka satu per satu.
Penulis: Antara
Editor: Widia Primastika