Menuju konten utama

Kepsek SDN Poncok Pucung 02 Bantah Pecat Rumini Karena Isu Pungli

Komite dan Kepala Sekolah SDN Pondok Pucung 02 kompak menampik isu pungli yang dilontarkan Rumini jadi alasan memecatnya sebagai guru honorer.

Kepsek SDN Poncok Pucung 02 Bantah Pecat Rumini Karena Isu Pungli
Ilustrasi Guru sedang mengajar. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pihak Sekolah SDN Pondok Pucung 02 menampik memecat guru honorer Rumini lantaran sikap kritisnya soal pungutan liar dan penyimpangan dana BOS.

"Pengaduan dari siswa banyak sekali kejanggalan dalam mengajar, [Rumini] sedikit galak dan keras dalam berbicara," ujar Ketua Komite Sekolah SDN Pondok Pucung 02, Supriyadi ketika ditemui wartawan Tirto di kantornya, Tangerang Selatan, Selasa (2/7/2019).

Rumini merupakan guru honorer SDN Poncok Pucung 02, Tangerang Selatan, selama tujuh tahun. Ia diberhentikan pada 3 Juni 2019. Ia mengkritik sekolah karena menarik iuran dan diduga meyalahgunakan BOS.

Supriyadi mengaku sudah menegur Rumini dengan harapan memperbaiki sikap keras. Namun, menurutnya, tak kunjung ada perubahan, sehingga membuat tidak siswa di sekolah terganggu.

"Sudah berapa kali kami SP [beri surat peringatan], lalu kami serahkan kepada dinas. Dinas investigasi, ternyata kenyataan demikian maka diberhentikanlah dari kontrak kerja karena ia masih honorer," ujar dia.

Terkait isu pungli yang dilakukan sekolah yang memicu pemecatan Rumini, Ia mengatakan, "Kalau itu [isu pungli] setelah Bu Rumini dipecat baru ngomong, mencari celah [pembelaan]."

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN Pondok Pucung 02, Suriah mengatakan, Rumini sempat mendapat perpanjangan kontrak. Namun, kata dia, kontraknya lalu diputus.

"Kalau diperpanjang, itu wewenang dinas [pendidikan] setiap Januari. Karena ia masih honorer. Tidak ada kaitannya itu [pungli]," ujar dia.

Sebelumnya, Tangerang Public Transparency Watch (Truth) yang mendampingi Rumini menemukan kejanggalan.

Ia menandatangani kontrak baru sebagai guru honorer pada Januari 2019. Tetapi, pada kenyataannya sebelum Idul Fitri 2019, Rumini mendapat surat pemecatan.

"Seharusnya jika memang ada masalah kenapa harus diperpanjang kontrak honorernya," ujar Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi Truth, Jupri Nugroho.

Baca juga artikel terkait KASUS PUNGLI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali