Menuju konten utama

Polresta Sleman Tahan Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan

Telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Agustus, MRP dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.

Polresta Sleman Tahan Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polresta Sleman akhirnya menahan MRP atas dugaan pungli di Lapas kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Agustus, MRP dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.

"Jadi untuk tersangka kasus Cebongan per tanggal 8 Agustus sudah dilakukan penahanan di Polresta Sleman," tegas Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian pada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Adrian membeberkan, MRP sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat pemanggilan ketiga kalinya, MRP datang dan langsung ditahan.

"Memang yang bersangkutan itu sempat dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali namun mangkir. Namun pada tanggal 8 Agustus yang bersangkutan hadir dan kita lakukan penahanan," ujarnya.

Adrian pun bilang, polisi akan menelusuri potensi tersangka lain yang terlibat dalam dugaan kasus pungli di Lapas Cebongan. Selain itu, MRP hingga saat ini masih berkeras dan tidak mau mengakui perbuatannya.

"Pasti akan kami cari siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut. Karena sampai saat ini si tersangka itu tidak mengakui perbuatannya. Dia masih bertahan dengan pendapatannya tidak melakukan perbuatan tersebut," tegasnya.

Adrian pun mengungkap, kasus tersangka MRP telah dilayangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sudah dilakukan penelitian sama jaksa, kemarin baru keluar P19-nya yang mungkin akan kita kejar dalam waktu dekat akan kami kembalikan lagi untuk pemenuhan," bebernya.

Sebelumnya, gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan telah dilaksanakan pada Kamis (18/7/2024) lalu. Hasil gelar perkara tersebut menetapkan seorang pegawai Lapas Cebongan yang bertugas kala itu berinisial MRP sebagai tersangka.

Diungkap Adrian, tersangka MRP punya peran pengawasan di Lapas Cebongan. Peran dan jabatannya di lapas tersebut pun kata Adrian sangat penting.

"Kalau dilihat posisinya beliau dulu maksudnya punya peranan lah di dalam kegiatan pengawasan, kaya pelatihan di situ. Intinya peran jabatan beliau di situ sangat penting," terang Adrian pada Senin (22/7/2024).

Terpisah, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba meminta pihak penyidik Polresta Sleman untuk tidak berhenti pada tersangka MRP dalam kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan.

"Tetapi aliran duit dugaan pungli Lapas Cebongan mengalir ke pihak lain juga perlu ditelusuri oleh pihak penyidik Polresta Sleman," cecarnya.

Kendati begitu, JCW mengapresiasi langkah berani penyidik Polresta Sleman yang melakukan penahanan terhadap tersangka MRP meskipun perkara ini lamban dalam penanganannya. Sebab berbulan–bulan lamanya penanganan perkara ini dilakukan oleh Polresta Sleman.

"Tersangka MRP ditahan pada 8 Agustus 2024, padahal kasus dugaan pungli Lapas Cebongan ini naik tahap penyidikan pada akhir Mei 2024 dan penetapan tersangka MRP pada 18 Juli 2024," ucapnya.

Sementara dari hasil gelar perkara diketahui kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan, Sleman, DIY ini sudah terjadi satu tahun atau dari 2022 sampai 2023.

Oleh sebab itu, JCW mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang berupaya ingin melokalisir penanganan perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan ini yang berhenti hanya pada satu tersangka MRP saja.

"Tetapi siapapun yang menikmati duit dugaan Pungli di Lapas Cebongan, Sleman, DIY ini harus diproses hukum tanpa tebang pilih," ujar Kamba.

"JCW akan mengawal perkara dugaan pungli Lapas Cebongan ini hingga di persidangan nanti," tandasnya.

Baca juga artikel terkait PUNGLI atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Anggun P Situmorang